Foto Menggunakan Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com | Tanjab Barat – Empat paket kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul dugaan bahwa sejumlah kegiatan tersebut merupakan usulan yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Jabung Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat empat paket pekerjaan yang tersebar di sektor pendidikan, infrastruktur sumber daya air, hingga penyediaan air bersih dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Empat kegiatan tersebut meliputi:
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 2 Tanjung Jabung Barat yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sebesar Rp141.666.600.
- Normalisasi Sungai di Kelurahan Tungkal Ilir, Kecamatan Tungkal Ilir dengan pagu Rp149.827.374.
- Normalisasi Sungai di Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam dengan pagu Rp200.000.000.
- Pemeriksaan Teknis Pembangunan Sumur Bor di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan pagu Rp49.833.000.
Seluruh paket tersebut tercatat menggunakan sumber pendanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Munculnya dugaan keterkaitan kegiatan tersebut dengan Pokir DPRD memunculkan pertanyaan mengenai proses pengusulan dan penetapan program hingga masuk ke dalam dokumen anggaran daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, setiap pokok pikiran anggota DPRD wajib dikelola secara administratif oleh Sekretariat DPRD sebelum diteruskan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selanjutnya usulan tersebut dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga akhirnya ditetapkan dalam APBD.
Dalam mekanisme tersebut, Sekretariat DPRD memiliki peran penting sebagai pintu masuk resmi seluruh usulan aspirasi dewan agar terdokumentasi, tervalidasi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan apakah keempat paket kegiatan tersebut merupakan bagian dari usulan Pokir anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjung Jabung Barat. Awak media masih berupaya mengkonfirmasi hal tersebut untuk menanyakan jumlah kegiatan aspirasi dewan yang dialokasikan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Jambi belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






