Senilai 2 Miliar Proyek Strategis di Dinas PUPR Tanjabbar Diduga Tidak Transparan.

admin

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Syech Usman Kuala Tungkal.

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat –Proyek yang memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang senilai 2 Miliar, di ketahui bahwa pekerjaan tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tengah menjadi sorotan publi.

Proyek yang mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah, serta pekerjaan rehabilitasi berat Masjid Syekh Usman Tungkal, diduga kuat tidak transparan dalam pelaksanaan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang dikerjakan oleh CV Sumber Abadi Sentosa ini ditemukan tidak mencantumkan informasi penting pada papan merek proyek, seperti volume pekerjaan, masa kontrak kerja, dan nama CV konsultan pengawas. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk menghalangi pengawasan dari masyarakat dan melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Salah seorang pengunjung yang menandatangi Masjid Syech Usman mengomentari pengerjaan yang ada di situ “Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, semua detail proyek wajib dicantumkan secara lengkap pada papan merek. Ini sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang rakyat, memastikan proyek berjalan tepat sasaran, dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan,” Jelas salah satu pengunjung yang enggan di sebutkan namanya.

Ketidak adanya informasi ini, menurut mereka, memicu pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan transparansi proyek. Masyarakat Tanjab Barat berharap pihak terkait, khususnya Dinas PUPR, dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan proyek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Transparansi dalam setiap proyek pemerintah merupakan keharusan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat optimal bagi masyarakat luas.

Ditambahkan sumber, pemasangan papan proyek pemerintah yang mencantumkan informasi selengkapnya adalah wajib dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib diumumkan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur prinsip transparansi, salah satunya melalui papan pengumuman di lokasi proyek. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 dan Nomor 12 Tahun 2014 turut mempertegas kewajiban ini.

Papan proyek berfungsi sebagai media informasi penting dalam partisipasi dan pengawasan publik, mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Informasi yang wajib dicantumkan pada papan proyek antara lain: nama paket kegiatan (jenis dan tujuan proyek), lokasi pekerjaan, sumber dana dan tahun anggaran (misalnya APBN/APBD), nilai kontrak, waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai), nama penyedia jasa (kontraktor), nama konsultan pengawas, serta nomor kontrak dan instansi pelaksana.

Sementara pantauan rekan media dilapangan, Sabtu (13/9/25) sore. papan proyek yang dipasang dilokasi tidak mencantumkan secara detail sebagaimana aturan yang berlaku. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Masyarakat

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.
Senyum Petani di Batanghari, Bantuan Pemkab Ditargetkan Hasilkan Ratusan Ton Sayuran hingga Akhir 2026.
Kodim 0419/Tanjab Siagakan Armada Pemadam dan Sebar Personel di 24 Pos Karhutla.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Senyum Petani di Batanghari, Bantuan Pemkab Ditargetkan Hasilkan Ratusan Ton Sayuran hingga Akhir 2026.

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kodim 0419/Tanjab Siagakan Armada Pemadam dan Sebar Personel di 24 Pos Karhutla.

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:44 WIB

Antisipasi DBD, Dinas Kesehatan: Fogging Dilakukan Berdasarkan Permohonan dan Kesepakatan Warga.

Berita Terbaru