Foto Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Peristiwa kurang mengenakkan kembali di alami kepada Awak Media, kali ini terjadi atas persoalan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penggunaan anggaran kelurahan. Pada saat di konfirmasi atas persoalan tersebut Oknum Lurah Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengusir Awak Media. Senin (06/10/2025)
Sikap yang di tunjukan oleh Oknum Lurah itu sangat tak terpuji serta upaya penutupan informasi publik terkait penggunaan anggaran kelurahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari data yang berhasil dihimpun awak media ini hal itu terjadi pada Senin pagi (06/10) saat zulkatan (wartawan) mendatangi kantor Lurah Rantau Badak untuk melakukan konfirmasi terkait hasil temuan BPK sebesar Rp. 200 juta terhadap pengelolaan dana kelurahan Tahun 2024 lalu.
Sayangnya bukan nya mendapatkan penjelasan dari Lurah terkait temuan tersebut, Zulkatan justru mendapat intervensi serta pelarangan mendatangi kantor lurah.
“Saya di larang tidak boleh lagi ke kantor lurah karena menanyakan soal temuan BPK tersebut,” katanya kepada media.
Menurutnya juga, sejak beredarnya informasi terkait temuan dana kelurahan tahun 2024 lalu yang mencapai 200 juta dia terus mengikuti dan menelusuri hingga ke instansi terkait.
“Ini fakta dan dinas terkait membenarkan bahwa ada temuan BPK tersebut di kelurahan Rantau Badak, jadi kenapa lurah harus marah dengan saya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut Zulkatan berharap pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui pihak terkait tidak menempatkan pejabat yang terkesan arogan dalam menjalankan tugas.
“Bagaimana daerah ini mau maju kalau lurah nya bersikap seperti itu,” sebutnya.
Terpisah Lurah Rantau Badak A. Yani belum dapat dimintai keterangan terkait sikap dan tindakan pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp lurah tidak merespon namun nomor ponsel yang digunakannya terpantau aktif. Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Lurah.
Sementara itu kepala Inspektorat kabupaten Tanjab Barat, Encep Jarkasih saat dikonfirmasi terkait adanya temuan BPK pada penggunaan dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024 membenarkan.
“Benar memang ada temuan BPK terkait dana kelurahan Rantau Badak tahun 2024 lalu, dan itu sudah selesai dikembalikan,” katanya.
Saat ditanya berapa besar jumlah anggaran dana kelurahan yang menjadi temuan BPK serta pada kegiatan apa yang menjadi temuan ?
“Nilai temuan tersebut kurang lebih 200 juta, itu pada kegiatan kontruksi dari hasil pemeriksaan volumenya kurang, “ungkapnya. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Awak Media






