Gedung CSR Hibah Petro China, di Duga Langgar Aturan Permendagri.

admin

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Gedung  Petro Berkah Convention Center.

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Gedung Petro Berkah Convention Center menui polemik, diketahui bangunan Gedung tersebut merupakan hibah dari Perusahaan Petro China International Jabung Ltd. Polemik yang terjadi di picu adanya indikasi bahwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 jo Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Gedung yang pembangunannya didanai oleh CSR Petro China International Jabung Ltd. sebesar 10 Miliar pada tahun 2025 dan berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat, kini menjadi sorotan terkait legalitas penarikan retribusi serta penyerahan hibahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun aturan yang tertera di Permendagri dalam penyerahan hibah bangunan dari Perusahaan atau pihak swasta sebagai berikut :

Pasal 6 huruf b Permendagri 7/2024 mengatur bahwa Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari perjanjian/kontrak dapat dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk gedung yang dibangun oleh perusahaan. Hal ini selaras dengan Pasal 8 Permendagri 19/2016, yang menyebutkan bahwa barang yang diperoleh dari kontrak kerjasama dapat berupa kontrak karya, bagi hasil, atau kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam konsep BGS, pihak swasta membangun fasilitas di atas tanah pemerintah daerah, menggunakannya dalam jangka waktu tertentu, dan kemudian menyerahkannya kembali kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian berakhir.

Namun, dalam persoalan Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center, setelah diresmikan, gedung tersebut langsung dikomersialkan oleh Pemerintah Daerah melalui bagian umum Setda Tanjab Barat.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan gedung tersebut diduga dikenakan retribusi sekitar Rp 7 Juta Rupiah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan retribusi tersebut serta penyerahan hibah bangunan. Publik menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah terkait dasar hukum penarikan retribusi ini dan hibah.

Upaya awak media mencari informasi kepada instansi terkait yakni Kepala Dinas PUPR melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Awak Media

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.
Senyum Petani di Batanghari, Bantuan Pemkab Ditargetkan Hasilkan Ratusan Ton Sayuran hingga Akhir 2026.
Kodim 0419/Tanjab Siagakan Armada Pemadam dan Sebar Personel di 24 Pos Karhutla.
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Senyum Petani di Batanghari, Bantuan Pemkab Ditargetkan Hasilkan Ratusan Ton Sayuran hingga Akhir 2026.

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kodim 0419/Tanjab Siagakan Armada Pemadam dan Sebar Personel di 24 Pos Karhutla.

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:44 WIB

Antisipasi DBD, Dinas Kesehatan: Fogging Dilakukan Berdasarkan Permohonan dan Kesepakatan Warga.

Berita Terbaru