Gedung CSR Hibah Petro China, di Duga Langgar Aturan Permendagri.

admin

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Gedung  Petro Berkah Convention Center.

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Gedung Petro Berkah Convention Center menui polemik, diketahui bangunan Gedung tersebut merupakan hibah dari Perusahaan Petro China International Jabung Ltd. Polemik yang terjadi di picu adanya indikasi bahwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 jo Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Gedung yang pembangunannya didanai oleh CSR Petro China International Jabung Ltd. sebesar 10 Miliar pada tahun 2025 dan berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat, kini menjadi sorotan terkait legalitas penarikan retribusi serta penyerahan hibahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun aturan yang tertera di Permendagri dalam penyerahan hibah bangunan dari Perusahaan atau pihak swasta sebagai berikut :

Pasal 6 huruf b Permendagri 7/2024 mengatur bahwa Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari perjanjian/kontrak dapat dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk gedung yang dibangun oleh perusahaan. Hal ini selaras dengan Pasal 8 Permendagri 19/2016, yang menyebutkan bahwa barang yang diperoleh dari kontrak kerjasama dapat berupa kontrak karya, bagi hasil, atau kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam konsep BGS, pihak swasta membangun fasilitas di atas tanah pemerintah daerah, menggunakannya dalam jangka waktu tertentu, dan kemudian menyerahkannya kembali kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian berakhir.

Namun, dalam persoalan Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center, setelah diresmikan, gedung tersebut langsung dikomersialkan oleh Pemerintah Daerah melalui bagian umum Setda Tanjab Barat.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan gedung tersebut diduga dikenakan retribusi sekitar Rp 7 Juta Rupiah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan retribusi tersebut serta penyerahan hibah bangunan. Publik menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah terkait dasar hukum penarikan retribusi ini dan hibah.

Upaya awak media mencari informasi kepada instansi terkait yakni Kepala Dinas PUPR melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Awak Media

Berita Terkait

Lautan Doa Satukan Ribuan Hati di Tanjab Barat, Ketua DPRD Hamdani: Semoga Keberkahan Selalu Menyertai Daerah Kita.
HUT TNI ke-81 Bersama Rakyat, Kodim 0419/Tanjab Barat Gelar Bazar Murah, Warga Antusias Berburu Sembako.
Ketua DPRD Tanjab Barat Terima Kunjungan Kapolres Baru, Perkuat Kolaborasi Demi Daerah Kondusif.
Pangkogabwilhan I Tinjau Langsung Upaya Penanggulangan Karhutla di Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.
Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.
87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.
Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:39 WIB

Pemerataan Fasilitas Olahraga Jadi Harapan Tokoh Pemuda Ulu untuk Masa Depan Atlet Tanjab Barat.

Sabtu, 5 September 2026 - 15:13 WIB

Sinergi Baru Olahraga, Sekretaris Disparpora Rinto Saputra Resmi Pimpin FPTI Kabupaten Batanghari.

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Minta Diberi Ruang, Pemuda Pecinta Otomotif Sampaikan Harapan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Porprov 2027 Jadi Tanda Tanya, Ketua DPRD Tanjab Barat Minta Pemprov Jambi Tak Lagi Beri Jawaban Mengambang.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Tumbangkan Dishub 2-1, PDAM FC Kirim Sinyal Kuat kepada Seluruh Rival di OPD Cup 2026.

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:00 WIB

Hidupkan Kembali Terminal Kota Kuala Tungkal, Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lima Pemanah Muda Tanjab Barat Siap Berlaga di Kejurnas Junior 2026, Bawa Nama Jambi ke Arena Nasional.

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pelatih Panahan Asal Tanjab Barat Jadi Terbaik Nasional, M. Syafi’i Puncaki Seleksi Grade A PERPANI 2026.

Berita Terbaru