Foto Kondisi Pekerjaan Yang Sudh Selesai Pada Pelabuhan Roro Kuala Tungkal
kabarpesisirjambi.com | Tanjab Barat – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemeliharaan Dermaga Pelabuhan Ro-Ro Kuala Tungkal Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang memuat dugaan terkait kualitas pekerjaan, termasuk penggunaan material besi pada proyek tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan, kabarpesisirjambi.com melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026), anggota Tim Pengawasan Irban III Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Heri, menjelaskan bahwa proses pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga melalui pemantauan langsung di lapangan selama pekerjaan berlangsung.
Menurutnya, pekerjaan pengelasan pada proyek tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku di sektor maritim. Dalam praktiknya, standar pengelasan mengikuti aturan yang diterbitkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, yang mengatur spesifikasi material maupun kompetensi tenaga pengelas bersertifikat.
“Tim pengawasan rutin turun ke lapangan untuk memantau progres pekerjaan. Setiap kegiatan pengawasan didokumentasikan dan dibahas dalam rapat evaluasi sebagai bagian dari pengendalian proyek,” ujar Heri.
Ia menambahkan, perkembangan pekerjaan juga dilaporkan secara berkala setiap pekan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, hasil pekerjaan pengelasan telah diperiksa oleh tim ahli BKI sesuai kewenangannya.
“Tim ahli BKI telah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan las. Pihak BPK juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Untuk hasil akhir audit, tentu menjadi kewenangan BPK,” tegasnya.
Terkait adanya pekerjaan tambahan di lapangan, Heri menjelaskan bahwa terdapat beberapa item yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tetap dikerjakan oleh rekanan.
Pekerjaan tersebut, kata dia, juga telah diperiksa oleh tim ahli yang melakukan peninjauan lapangan beberapa hari sebelumnya.
Inspektorat menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan guna memastikan setiap tahapan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan, serta mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






