Foto Barang Bukti dan Pelaku Pencurian
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait kejadian kehilangan handphone Kontingen perwakilan Kabupaten Muaro Bungo di Pemondokan Atlet di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terjadi pada Sabtu Malam (13/09/2025).
Atas laporan dari perwakilan Kontingen tersebut, jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melalui tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat dan melakukan pengembangan serta berhasil mengamankan 2 Orang pelaku pencurian Handphone yang telah membuat heboh Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 22 unit handphone genggam dan satu unit Senjata Api (Senpi) sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan masyarakat, termasuk laporan dari seorang anggota kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo yang menjadi korban.
Kronologi Penangkapan
Kapolres mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat. Pelaku diduga terlibat dalam pencurian di mes kontingen Kejurprov Kabupaten Muaro Bungo.
”Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Razali alias Ali Gondrong (51), di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKBP Agung Basuki.
Dari hasil pemeriksaan, Razali mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya, Hendera Saputra alias Putra Aceh (40). Diketahui, Hendera merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas Sabak dua bulan yang lalu.
Tak buang waktu, tim opsnal langsung bergerak cepat memburu Hendera dan berhasil menangkapnya di Kota Jambi. Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Tungkal Ilir, yakni:
Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal III (14 September 2025)
Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal III (11 September 2025)
RT. 18 Kelurahan Tungkal IV Kota (12 September 2025)
RT. 5 Kelurahan Tungkal IV Kota (14 September 2025)
Kelurahan Tungkal III Kota (21 Agustus 2025)
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 22 unit telepon genggam telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kasatreskrim Polres Tanjab Barat






