3 Perusahaan Perkebunan Tidak Memiliki IUP. Dinas Perkebunan : Jika Masih di Abaikan, Pemkab Akan Bertindak.

admin

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kepala Dinas Perkebunan Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Menindaklanjuti berita yang menyoroti dugaan perusahaan perkebunan tanpa izin, Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengkonfirmasi adanya tiga perusahaan yang beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya sudah mulai mengurus proses izin, namun dua lainnya masih belum bergerak,”ujar Ridwan Kadis

 

Perkebunan Tanjab barat, ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjuti dugaan beberapa perusahaan yang tidak mengantongi izin IUP beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Juma’t (23/11/25) .

 

Menurut Kepala Dinas Perkebunan, PT Argowiyana adalah salah satu yang belum bisa mengurus IUP karena lahan masih mengalami konflik dengan masyarakat.

 

“Kalau Argowiyana mengajukan IUP sebagai Hak Guna Usaha (HGU), itu akan menjadi temuan hukum yang tidak bisa diterima,” jelasnya.

 

Dinas telah memberikan arahan kepada semua perusahaan tanpa IUP :  bagi yang memiliki konflik lahan, segera selesaikan dengan masyarakat, sedangkan yang tidak ada konflik, langsung proses izin.

 

“Kemarin kita surati ketiganya, dan Warda Pramuka Garda Jambi sudah menyampaikan permohonan IUP untuk kebun pramukanya ke dinas. Yang lain belum,” tambah Kadis.

 

Tentang tenggang waktu, pihak dinas akan memberikan kesempatan bertingkat.

 

“Kita berikan kesempatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika masih tidak diindahkan, maka pemkab akan melakukan tindakan selanjutnya,” tegas Kadis ketika dikonfirmasi tentang perkembangan tindak lanjuti. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan Tanjab Barat

Berita Terkait

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.
Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Berita Terbaru