Efisiensi Anggaran 2026, Ketua DPRD Tanjabbar Pastikan Alokasi Belanja Pegawai Sesuai UU HKPD.

Avatar

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ketua DPRD Tanjab Barat Dengan Baground Kantor Bupati Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar saat ini tengah membahas alokasi anggaran untuk belanja pegawai dan pembangunan di tahun 2026. Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, menjelaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap komisi dan belum masuk ke Badan Anggaran (Banggar).

“Masih dalam tahap pembahasan di komisi dan belum masuk ke Banggar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya mengenai aturan terkait pembagian anggaran antara belanja pegawai dan pembangunan, Hamdani menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, di luar tunjangan guru, alokasi untuk belanja pegawai paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Selanjutnya, untuk pelayanan publik atau pembangunan infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja daerah, di luar dana bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi belanja pegawai yang berlebih di tahun 2026, yang informasinya mencapai 900 miliar rupiah, Hamdani meminta agar tidak terburu-buru membahas angka pastinya.

“Jangan ditanyakan dulu masalah angka pastinya, karena tadi sudah saya bilang masih dalam tahap pembahasan di masing-masing komisi dan belum dibahas di BANGGAR. Perlu diketahui juga, ini dalam keadaan kondisi keuangan normal dan tidak ada pemotongan TKD (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang barusan kita alami,” tuturnya.

Hamdani menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemenuhan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Sementara itu, untuk infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah, di luar belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa. Pemenuhan belanja ini paling lambat diselesaikan dalam 5 tahun terhitung sejak tanggal undang-undang diundangkan, sehingga harus diselesaikan paling lama tahun 2027.

Dengan demikian, DPRD Tanjabbar berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur sesuai dengan amanat undang-undang, sambil tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ketua DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok di Balai Kartini Jakarta.
Dari Rawa Menjadi Karya, Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua.
Razia Gabungan di Lapas Kuala Tungkal, Petugas Sita HP hingga Korek Api dari Blok Hunian.
Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026.
Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.
Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.
Mahasiswa Tanjab Barat Soroti Kunker Menkes di RSUD KH Daud Arif Tanpa Libatkan DPRD.
Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Polres Tanjabbar Sikat Jaringan Narkoba di Betara: Empat Tersangka Diringkus.

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Berita Terbaru