10 Tahun Beroperasi di Tanjab Barat, Hingga Saat Ini PT. Pelda Belum Selesaikan Kewajiban 20%.

admin

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Foto Perkebunan Sawit

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat  – Perusahaan Sawit yakni PT. Pelda yang beroperasi di wilayah kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini belum menjalankan kewajiban 20 persen. Kamis (30/10/2025).

Kewajiban perusahaan untuk menyisihkan lahan sekitar 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja masih banyak yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui kewajiban ini juga diperjelas lebih lanjut dalam turunan peraturan seperti Peraturan Menteri (Permentan), contohnya Permentan yang pernah ada sebelumnya atau yang relevan dengan aturan yang berlaku, termasuk aturan-aturan turunan yang menjelaskan cara pelaksanaannya seperti yang diatur dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja.

Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikonfirmasi melalui kepala dinas, Riduwan membenarkan bahwa PT. Pelda salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit belum menjalankan kewajiban 20 persen.

” Iya benar berdasarkan data yang kami miliki PT Pelda belum melaksanakan kewajiban 20 persen sebagaimana yang telah diatur dalam pementasan nomor 98 tahun 2013 dan peraturan lainnya, ” katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dia juga menjelaskan, kewajiban 20 persen tersebut dapat berupa perbaikan kebun masyarakat ataupun usaha produktif.

” PT. Pelda belum pernah menjalankan kewajibannya tersebut, ” jelasnya.

Menurutnya juga, sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban 20 persen. Selain PT. Pelda ada juga beberapa perusahaan belum menjalan kewajiban tersebut hingga saat ini

” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT. Pelda melaksanakan kewajiban 20 persen termasuk PT. Tri mitra, Kausar, Alam barajo dan beberapa perusahaan lainnya, ” sebutnya.

Dia juga menegaskan, Jjka tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.

” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Permentan.

Di sayangkan pihak PT. Pelda yang diketahui belum melaksanakan kewajiban 20 Persen atas ribuan hektar lahan HGU yang digarapnya belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui komunikasi telephone. (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan

Berita Terkait

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.
Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.
87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.
Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.
Resmi Dibuka, Mess Kodim 0419/Tanjab Jadi Fasilitas Singgah Nyaman bagi Prajurit.
Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.
Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.
Hamdani Buka Suara Soal Polemik Rapat Banggar: “Saya Justru Berupaya Meredam Ketegangan”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.

Jumat, 18 September 2026 - 09:54 WIB

Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.

Kamis, 17 September 2026 - 14:07 WIB

87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.

Kamis, 17 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.

Selasa, 15 September 2026 - 14:36 WIB

Hamdani Buka Suara Soal Polemik Rapat Banggar: “Saya Justru Berupaya Meredam Ketegangan”

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Tokoh Masyarakat Batang Asam Apresiasi Kinerja Hamdani, Nilai Aspirasi Warga Terus Diperjuangkan.

Berita Terbaru