10 Tahun Beroperasi di Tanjab Barat, Hingga Saat Ini PT. Pelda Belum Selesaikan Kewajiban 20%.

Avatar

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Foto Perkebunan Sawit

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat  – Perusahaan Sawit yakni PT. Pelda yang beroperasi di wilayah kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini belum menjalankan kewajiban 20 persen. Kamis (30/10/2025).

Kewajiban perusahaan untuk menyisihkan lahan sekitar 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja masih banyak yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui kewajiban ini juga diperjelas lebih lanjut dalam turunan peraturan seperti Peraturan Menteri (Permentan), contohnya Permentan yang pernah ada sebelumnya atau yang relevan dengan aturan yang berlaku, termasuk aturan-aturan turunan yang menjelaskan cara pelaksanaannya seperti yang diatur dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja.

Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikonfirmasi melalui kepala dinas, Riduwan membenarkan bahwa PT. Pelda salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit belum menjalankan kewajiban 20 persen.

” Iya benar berdasarkan data yang kami miliki PT Pelda belum melaksanakan kewajiban 20 persen sebagaimana yang telah diatur dalam pementasan nomor 98 tahun 2013 dan peraturan lainnya, ” katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dia juga menjelaskan, kewajiban 20 persen tersebut dapat berupa perbaikan kebun masyarakat ataupun usaha produktif.

” PT. Pelda belum pernah menjalankan kewajibannya tersebut, ” jelasnya.

Menurutnya juga, sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban 20 persen. Selain PT. Pelda ada juga beberapa perusahaan belum menjalan kewajiban tersebut hingga saat ini

” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT. Pelda melaksanakan kewajiban 20 persen termasuk PT. Tri mitra, Kausar, Alam barajo dan beberapa perusahaan lainnya, ” sebutnya.

Dia juga menegaskan, Jjka tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.

” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Permentan.

Di sayangkan pihak PT. Pelda yang diketahui belum melaksanakan kewajiban 20 Persen atas ribuan hektar lahan HGU yang digarapnya belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui komunikasi telephone. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan

Berita Terkait

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok di Balai Kartini Jakarta.
Dari Rawa Menjadi Karya, Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua.
Razia Gabungan di Lapas Kuala Tungkal, Petugas Sita HP hingga Korek Api dari Blok Hunian.
Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026.
Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.
Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.
Mahasiswa Tanjab Barat Soroti Kunker Menkes di RSUD KH Daud Arif Tanpa Libatkan DPRD.
Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Polres Tanjabbar Sikat Jaringan Narkoba di Betara: Empat Tersangka Diringkus.

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Berita Terbaru