Foto Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, kabar yang mengejutkan ini di kabarkan bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) lakukan kunjungan secara mendadak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan surat No./UND/1949/KSP.00/70-72/11/2025 yang bersifat segera, dan di tujukan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi di dalam surat tersebut mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Kunjungan tersebut akan di lakukan pada hari Rabu Tanggal 12 November 2025 pada Pukul 09.30 – 16.00 Wib.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengenai agenda spesifik kunjungan ini. Publik di buat penasaran “ada apa sebenarnya”? (Pn)
Editor : Redaksi






