Foto Surat Atensi Komnas Ham Ri
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dikabarkan belum menerima surat atensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI). Jum’at (28/11/2025)
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 3 November 2025 Komnas HAM RI telah melayangkan surat atensi ke pemerintah provinsi Jambi dan tembusan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terkait pengaduan masyarakat Desa Badang kecamatan Tungkal Ulu soal konflik lahan masyarakat dan PT. DAS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut selain menjelaskan point aduan masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang, juga terdapat beberapa point yang merupakan atensi Komnas HAM RI terkait konflik lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT. DAS.
Anehnya hingga hari ini sejumlah instansi terkait yang berkenan dengan penanganan soal konflik mengaku belum mengetahui soal surat atensi Komnas HAM RI tersebut.
Hal itu dibenarkan asisten II Firdaus Khatab dia menyebutkan jika pihaknya belum mengetahui adanya surat atensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI)
“Kami belum menerima surat tersebut, jika ada nanti akan kami pelajari, ” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jum’at pagi (28/11/2025)
Terpisah sekretaris Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sariyanto juga mengaku belum mengetahui adanya surat atensi dari Komnas HAM RI soal aduan masyarakat Desa Badang tersebut.
“Kami belum tau soal isi surat tersebut, mungkin karna saya baru menjabat pada pertengahan November 2025, sementara surat tersebut tertanggal 3 November 2025, “jelasnya.
Sayangnya sekretaris Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi soal surat atensi Komnas HAM RI apakah sudah diterima atau belum.
Bagaimana atensi Komnas HAM RI akan dilaksanakan? Jika surat penting tersebut belum diketahui oleh instansi terkait. Sementara dalam surat atensi Komnas HAM juga disebutkan batas waktu bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan ke Komnas HAM RI. (S2)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pemkab Tanjab Barat






