Foto Bupati Tanjab Barat dengan Baground Rapat Komisi I Beserta Kemendagri
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Polemik Proses pengangkatan Kepala Desa (Kades) pergantian antara waktu(Paw) di beberapa desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya menjadi perbincangan dalam rapat meja bundar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa persoalan ini telah dibahas juga di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena adanya dugaan kesalahan pada proses pelaksanaan Pengganti Antar Waktu (PAW) juga mendapatkan klarifikasi langsung dari Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, Mag.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bupati dalam wawancara usai melaksanakan sholat Jumat berjama’ah di Masjid Al-Awar, pada hari Jum’at (13/2/2026).
“Kita tetap akan melantik Kades Paw yang telah terpilih. Pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga mengimbau bahwa pihak yang memiliki keberatan terkait pengangkatan Kepala Desa PAW tersebut dapat mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini publik menantikan hasil keputusan penegasan oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kisruh proses Pengganti Antar Waktu (PAW) ini. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Bupati Tanjung Jabung Barat






