Foto Kondisi Jalan Yang Baru Di Bangun
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pelaksanaan proyek jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 di RT 11 Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang telah selesai dikerjakan tersebut dilaksanakan sebelum kontrak kerja resmi diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rabat beton bernilai ratusan juta rupiah itu bahkan telah rampung dikerjakan. Namun, di sejumlah titik jalan dilaporkan mulai mengalami kerusakan meski usia pekerjaan masih terbilang baru.
Pelaksana lapangan proyek, Anjas, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan yang dibiayai melalui alokasi DAU Kelurahan Bram Itam Kiri Tahun 2026.
“Benar, itu proyek DAU. Pekerjaannya kami laksanakan sekitar April 2026 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2026).
Saat ditanya mengenai status kontrak kerja proyek tersebut, Anjas mengakui bahwa hingga pekerjaan dilaksanakan, kontrak belum diterbitkan.
“Memang kontraknya belum keluar. Kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja (RK). Karena dalam RK kelurahan sudah tercantum anggaran untuk pembangunan jalan rabat beton itu, maka pekerjaan kami laksanakan,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jais, SE., ME., menyebutkan bahwa hingga saat ini alokasi DAU untuk kelurahan masih belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah.
“Untuk DAU kelurahan sampai saat ini belum ditransfer oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad Jais menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada prinsipnya dapat dilakukan apabila telah dianggarkan. Namun, pencairan dana sebaiknya tetap menunggu transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Selama kegiatan itu sudah dianggarkan sebenarnya bisa dilaksanakan. Namun untuk pencairan anggarannya, sebisa mungkin menunggu alokasi DAU kelurahan disalurkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah proyek yang telah selesai dikerjakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang dilakukan lebih awal atau curi start, Ahmad Jais meminta agar hal itu dilihat dari dokumen kontrak.
“Coba dicek kontraknya. Saya juga belum melihat kontraknya. Di dalam kontrak biasanya tercantum kapan pekerjaan mulai dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Bram Itam, Rendri Awan, mengaku belum menerima laporan terkait pelaksanaan proyek DAU 2026 yang telah selesai dikerjakan di wilayah tersebut.
“Kami belum mengetahui hal itu dan belum ada laporan dari pihak Kelurahan Bram Itam Kiri terkait pelaksanaan DAU Tahun 2026,” katanya.
Rendri memastikan pihak kecamatan akan segera meminta klarifikasi kepada pemerintah kelurahan guna memastikan pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secepatnya kami akan meminta keterangan dari pihak kelurahan untuk memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Bram Itam Kiri, Ibrahim, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Temuan ini menambah perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pemerintah, terutama terkait kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan pengawasan penggunaan anggaran daerah. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






