Foto Bangunan Jembatan Sungai Tiram
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Sebuah jembatan pribadi berdiri tanpa papan proyek, tanpa keterangan izin, dan tanpa penjelasan resmi di Sungai Tiram. Struktur beton itu membelah alur sungai, menyisakan ruang aliran yang kian menyempit. Pantauan media di lapangan menunjukkan sejumlah tiang pancang berdiri di badan sungai, sebagian masuk langsung ke jalur utama aliran air.
Keberadaan tiang-tiang tersebut berpotensi mengubah pola arus sungai. Aliran yang terhambat membuka peluang pengendapan sedimen pasir, lumpur, dan material organik yang dalam jangka panjang dapat mempercepat pendangkalan. Dampaknya tak berhenti pada teknis hidrologi, tetapi juga mengancam ekosistem sungai dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, persoalan paling krusial bukan hanya dampak lingkungan. Pertanyaan besarnya, apakah jembatan ini dibangun dengan izin yang sah?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjung Jabung Barat, Apri Dasman, mengaku tidak mengetahui adanya izin pembangunan jembatan tersebut. “Di kami rasanya tidak ada,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya baru, bagaimana mungkin sebuah konstruksi di badan sungai dapat berjalan tanpa sepengetahuan instansi teknis?
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang berwenang menerbitkan izin AMDAL atau UKL-UPL, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. Padahal, izin lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum proyek semacam ini dapat dilaksanakan.
Regulasi sebenarnya tegas. Pembangunan jembatan di sungai wajib memastikan tidak terjadi penyempitan alur, perubahan fungsi hidrologis, atau kerusakan ekosistem. Aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan adanya kajian dampak lingkungan, rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai, serta izin penggunaan sumber daya air.
Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, risikonya bukan sekadar administratif. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar. Bahkan, bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai yang dilarang dapat dibongkar secara paksa.
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, Sufrayogi Saiful, menilai konstruksi jembatan di badan sungai berpotensi memicu masalah baru.
“Kalau salah konstruksi, bisa jadi tempat parkir sampah dan memperparah aliran air,” ujarnya. DPRD,
Dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan DLH untuk menelusuri aspek tata ruang, perizinan, hingga desain teknis jembatan.
Sufrayogi mengakui, jembatan tersebut bisa membawa manfaat jika dibangun sesuai aturan. Namun ia mengingatkan, pelanggaran regulasi justru akan meninggalkan beban lingkungan dan risiko banjir di masa depan.
Hingga kini, pengusaha yang diduga sebagai pemilik jembatan belum memberikan klarifikasi. Tak ada penjelasan publik tentang izin, kajian lingkungan, atau dasar hukum pembangunan.
Jembatan di Sungai Tiram kini berdiri sebagai bangunan fisik sekaligus simbol pertanyaan, siapa yang memberi lampu hijau, dan atas dasar apa? Media akan terus menelusuri jejak perizinan dan dampak lingkungan dari pembangunan ini. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : DPRD Tanjab Barat






