Foto Satpol PP Gabungan Edukasi Pengusaha Kelapa
kabarpesisirjambi.com | Tanjab Barat – Aktivitas usaha yang berkembang di kawasan permukiman dan jalur lalu lintas perlu berjalan seiring dengan kepentingan umum. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan bahu jalan agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha, khususnya pemilik tempat penampungan kelapa di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir.
Dalam kegiatan yang berlangsung Rabu (30/9/2026), petugas masih mengedepankan edukasi dan imbauan secara lisan.
Pengawasan tersebut belum memasuki pemeriksaan kelengkapan izin usaha maupun tindakan penegakan hukum.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Tanjab Barat, Chandra Hadinata, S.AP., menjelaskan bahwa perhatian awal petugas diarahkan pada pemanfaatan bahu jalan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
“Untuk tahap ini belum sampai ke pengecekan izin maupun penindakan. Fokus kami saat ini pada penggunaan bahu jalan, sifatnya masih imbauan dan teguran secara lisan,” jelas Chandra.
Menurut Chandra, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonominya. Namun, pemanfaatan fasilitas jalan harus memperhatikan hak masyarakat lain, termasuk pejalan kaki dan pengendara yang melintas.
“Silakan berusaha, tetapi jangan mengganggu aktivitas warga yang melintas,” pesannya.
Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya dapat mengurangi ruang gerak pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan gangguan kelancaran lalu lintas.
Karena itu, penataan kawasan usaha tidak semata-mata berkaitan dengan ketertiban, tetapi juga menyangkut kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas publik.
Chandra menerangkan, pendekatan persuasif merupakan tahap awal sebelum diterapkan langkah administratif lebih lanjut.
Apabila imbauan dan teguran lisan tidak diindahkan, Satpol PP akan melanjutkan proses secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga.
Langkah penanganan berikutnya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha belum dilakukan dalam kegiatan tersebut. Chandra menyebutkan, aspek perizinan akan menjadi bagian dari agenda pengawasan lanjutan yang direncanakan.
Upaya pembinaan ini menjadi pengingat bahwa kegiatan ekonomi dan kepentingan masyarakat perlu berjalan beriringan.
Pelaku usaha diharapkan dapat memperhatikan batas pemanfaatan tempat usaha, sementara masyarakat juga memiliki hak untuk menggunakan fasilitas jalan secara aman dan nyaman.
Dengan pendekatan edukasi yang dilanjutkan pengawasan sesuai aturan, penataan kawasan usaha diharapkan dapat berlangsung tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpeisisirjambi.com






