Foto Menggunakan Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengungkap dugaan praktik mark up pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut mencuat dari hasil audit terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dinas. BPK menemukan adanya indikasi penggelembungan nilai pembelian BBM melalui manipulasi bukti transaksi.
Seorang sumber menyebutkan, modus yang digunakan terbilang sederhana namun sistematis, yakni dengan mengganti struk pembelian asli dari SPBU atau pom mini (pertamini) dengan struk buatan yang nilainya lebih besar.
“Iya, banyak yang kena. Rata-rata mengganti struk pembelian. Misalnya beli Rp. 100 ribu, tapi di SPJ dilaporkan menjadi Rp. 300 ribu dengan struk buatan,” ungkap sumber, Kamis (9/4/2026).
Kecurangan ini terungkap dari ketidak sesuaian antara struk yang dilampirkan dalam SPJ dengan data pembanding yang dimiliki BPK. Perbedaan terlihat mencolok, baik dari sisi nominal angka, ukuran cetakan, hingga kualitas kertas struk.
“Angka yang tertera di struk laporan lebih besar dan berbeda dengan struk asli dari SPBU atau pom mini. Dari situ mulai terdeteksi,” jelasnya.
Tak berhenti pada satu instansi, praktik serupa disebut terjadi di beberapa dinas. Kecurigaan awal muncul karena nilai pengeluaran BBM dalam SPJ dinilai tidak wajar, sehingga mendorong BPK melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam proses audit, BPK mencocokkan struk yang dilaporkan dengan bukti transaksi asli dari lokasi pembelian BBM yang sama. Hasilnya, ditemukan perbedaan signifikan yang menguatkan dugaan manipulasi.
“Di situlah akhirnya terbongkar,” tegas sumber.
Bahkan, pada sejumlah dinas yang berlokasi di kawasan Jalan Bringin hingga Jalan Siswa, nilai temuan disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Sejumlah pihak terkait dikabarkan telah mulai mengembalikan kerugian negara.
“Banyak yang mengembalikan, nilainya dari jutaan sampai puluhan juta,” tambahnya.
Sumber juga menilai, ketelitian auditor BPK menjadi kunci terbongkarnya praktik tersebut. Sebelum audit dilakukan, BPK disebut telah lebih dulu menelusuri lokasi pembelian BBM oleh dinas, sehingga memiliki data pembanding yang akurat.
Di sisi lain, beredar informasi adanya dorongan agar temuan tersebut segera ditindak lanjuti dan diselesaikan, guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain itu, beredar informasi adanya instruksi agar temuan segera dikembalikan guna mempertahankan opini WTP ke-8 berturut-turut. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : BPK






