Coreng Nama Baik Seorang Jurnalis, Pimred Searah.co Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Facebook dan Admin Group Pencerahan.

admin

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Salah Satu Akun Menyudutkan Media di Group Facebook Pencerahan Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pimpinan redaksi (Pimred) searah.co melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Admin Group Facebook Pencerahan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ke Polres Tanjabbar terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimred searah.co Eko Siswono mengatakan laporan dilakukan pihaknya terhadap sejumlah akun media sosial Facebook di dalam group pencerahan. Ia menyebutkan laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik perusahaan media melalui ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kita telah laporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kita laporkan atas kejadian ini,” kata Eko, Selasa (28/10/2025) dengan didampingi Ketua SMSI Tanjabbar, Ikmal Mardiansyah  Lingkar Jambi dan Amirullah Jambi Net, Dodi Irawan Jambi Tv dan Hery Teras Jambi

Eko menegaskan laporan ini diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh kepolisian agar hal serupa tidak terjadi kepada pers dan pemilik media.

“Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan kebenaran. Karena tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis/pers dan perusahaan media yang ada,” ucapnya.

Ia menyebutkan laporan dilakukan pertama kepada akun @m bagass di grup Facebook Tanjung Jabung Barat dengan unggahan yang menyebutkan.

“Dewan pers izin mohon di selidiki,  di duga akun media @redaksi searah co melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.,” tulis akun @M Bagass.

“Postingan seperti ini sangat merugikan tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendeskriditkan perusahaan pers dan pers. Kami harap laporan ini dapat ditindak lanjuti karena jika dibiarkan biasa berdampak pada kawan-kawan pers lainnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun lainnya @Aurel Rahman yang membuat komentar tidak menyenangkan dan melecehkan pers dan perusahaan media. Ia berkomentar pada unggahan link berita dengan akun Facebook @redaksi searahco di grup pencerahan Tanjung Jabung Barat yang berjudul.

“Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang”.

Dalam postingan link berita itu terdapat banyak komentar lebih kurang 82 komentar. Sejumlah komentar yang menyudutkan media dan pers yakni yang dilakukan akun @Aurel Rahman “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro,” tulis akun tersebut di kolom komentar.

Unggahan akun tersebut merupakan tindakan pencemaran dan pelecehan terhadap pers dan perusahaan media.  Hal seperti ini untuk tidak dibiarkan dan harus di beri tindakan. Tindakan yang kami lakukan dengan melaporkan ke pihak yang memiliki kewenangan yakni kepolisian.

“Laporan ini kita lakukan agar kawan kawan pers tidak menjadi korban dengan tuduhan yang tidak jelas dasarnya dan buktinya. Kita harapkan bijak dalam menggunakan media sosial untuk semua pihak,” ungkapnya.

Harapan serius agar dilakukan oleh Polres Tanjab Barat agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku ini.

“Kita harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kita buat. Efek jera harus dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di group-group.” Tutupnya. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pimpinan Redaksi Searahco

Berita Terkait

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.

Berita Terbaru