Foto ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) dinilai belum layak beroperasi. Temuan ini mencuat dalam rapat gabungan Komisi DPRD Tanjabbarat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (15/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil rapat mengungkap, sejumlah fasilitas utama, terutama Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Bahkan, kondisi fisik bangunan dapur juga disebut belum sesuai standar.
Salah seorang anggota DPRD Tanjabbarat menyebutkan, berdasarkan paparan DLH, mayoritas IPAL yang telah beroperasi tidak memenuhi ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“IPAL tidak sesuai standar BGN. Bukan hanya instalasinya, bangunan fisiknya juga belum memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Masalah tidak berhenti di situ. Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan hingga kini belum berani menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) karena persyaratan teknis dan kebersihan dinilai belum terpenuhi secara menyeluruh.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian Pencemaran dan Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Tanjab Barat, Hilman, membenarkan temuan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan.
“Kami beri waktu satu bulan untuk pembenahan. Perkembangannya akan kami cek secara berkala, lalu dievaluasi kembali,” ujar Hilman.
Ia menambahkan, mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, teguran tertulis, hingga rekomendasi sanksi penangguhan (suspensi). Namun, kewenangan penjatuhan sanksi berada di pemerintah pusat.
“Kalau tidak ada perbaikan, akan kami laporkan ke pusat. Soal suspensi itu kewenangan mereka,” katanya.
DLH menegaskan, pengawasan difokuskan pada aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, sampah, serta kepatuhan terhadap dokumen lingkungan seperti SPPL. Sementara itu, aspek teknis bangunan menjadi tanggung jawab instansi terkait lainnya.
Jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada perbaikan signifikan, maka keberlangsungan operasional dapur SPPG MBG di Tanjabbarat terancam dihentikan. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Dinas DLH Kabupaten Tanjung Jabung Barat






