Harga TBS Sawit di Tanjab Barat Turun, Komisi II DPRD Minta Pemda Tegas terhadap PKS yang Diduga Mainkan Harga.

admin

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Komisi II DPRD Tanjab Barat Sedang Melakukan Audiensi

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengalami penurunan per 22 Mei 2026.

Kondisi ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif yang menilai adanya ketimpangan harga yang cukup signifikan antarperusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, harga pembelian TBS di sejumlah PKS bervariasi, dengan selisih yang cukup jauh. Adapun rincian harga yang berlaku per 22 Mei 2026 sebagai berikut:

  • PT AKM: Rp1.100/kg

  • PT SIP: Rp700/kg

  • PT ASL: Rp700/kg

  • PT PALMA: Rp650/kg

  • PT MIL: Rp600/kg

  • PT GBU: Rp600/kg

  • PT KIRANA: Rp550/kg

  • PT BPIP: Rp350/kg

  • PT RAL: Rp250/kg

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Komisi II, Endri Avian, mendesak Pemerintah Daerah melalui instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga membeli TBS di bawah harga yang dinilai wajar.

Menurut Endri, perbedaan harga yang sangat mencolok antarperusahaan berpotensi merugikan petani sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat di daerah tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk tidak tinggal diam. Harus ada pengawasan dan tindakan tegas terhadap PKS yang diduga sengaja memainkan harga pembelian TBS sehingga merugikan petani,” tegas Endri.

Ia menilai, ketimpangan harga yang terjadi perlu menjadi perhatian serius karena dapat menciptakan ketidakadilan dalam tata niaga sawit. Terlebih, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur mekanisme penetapan harga TBS guna melindungi kepentingan petani.

Endri menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Gubernur maupun ketentuan terkait harga dasar TBS harus ditegakkan secara konsisten. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan harga yang sesuai standar.

“Jangan sampai regulasi yang dibuat untuk melindungi petani justru diabaikan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Sementara itu, penurunan harga TBS di sejumlah PKS disinyalir dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya fluktuasi harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di pasar nasional maupun internasional, kualitas buah yang diterima pabrik, serta kondisi pasokan di lapangan.

Di tengah kondisi tersebut, para petani berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS dan mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga, sehingga kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap terjamin. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Komisi II DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.
Senyum Petani di Batanghari, Bantuan Pemkab Ditargetkan Hasilkan Ratusan Ton Sayuran hingga Akhir 2026.
Kodim 0419/Tanjab Siagakan Armada Pemadam dan Sebar Personel di 24 Pos Karhutla.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Senyum Petani di Batanghari, Bantuan Pemkab Ditargetkan Hasilkan Ratusan Ton Sayuran hingga Akhir 2026.

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kodim 0419/Tanjab Siagakan Armada Pemadam dan Sebar Personel di 24 Pos Karhutla.

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:44 WIB

Antisipasi DBD, Dinas Kesehatan: Fogging Dilakukan Berdasarkan Permohonan dan Kesepakatan Warga.

Berita Terbaru