Konflik PAW Kades Teluk Ketapang Memanas, Kuasa Hukum Rika Siap Ajukan ke Mendagri dan PTUN.

admin

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kuasa Hukum Rika dan Kepala Dinas PMD Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pemilihan Pengisian Jabatan Kosong (PAW) Kepala Desa Teluk Ketapang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin memanas. Kuasa hukum calon kepala desa Rika telah menyatakan akan membawa permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Rika juga telah mengirimkan surat resmi ke Bupati Tanjung Jabung Barat terkait keberatan administratif atas pelaksanaan PAW tersebut. Mereka mengemukakan keberatan terhadap berita acara kesimpulan Camat Senyerang yang menyelesaikan perselisihan, yang dinilai tidak mencantumkan poin keberatan yang diajukan serta tidak melakukan analisis normatif.

 

Selain itu, dianggap juga mengabaikan fakta keterlambatan waktu pelaksanaan, tidak menilai secara substantif, dan tidak mencerminkan fungsi pengawasan administratif yang semestinya, sehingga dinyatakan cacat secara administratif dan yuridis.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Nasir, menjelaskan bahwa secara umum musdes PAW yang digelar di 8 desa di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berjalan lancar.

 

Namun, satu desa yaitu Teluk Ketapang mengalami sanggahan dari calon Rika, yang usulannya telah dilayangkan ke panitia penyelenggara dan diteruskan ke Bupati, DPRD, serta Dinas PMD.

 

“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2015, perselisihan dalam musyawarah desa harus diselesaikan di tingkat desa secara kekeluargaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan, dan putusan yang diambil dalam rapat kecamatan bersifat final,” ujar M. Nasir saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Sebelum putusan camat disampaikan, pihak terkait juga telah melakukan rapat hearing bersama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam kesempatan itu muncul pertanyaan terkait jadwal pelaksanaan PAW, mengingat secara prinsip kekosongan jabatan diatur maksimal 6 bulan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

 

M. Nasir menjelaskan bahwa pada 14 Januari 2023, Dinas PMD menerima surat dari Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Pada Oktober tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten mengadakan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkades untuk menjaga keamanan dan kondusifitas suasana politik.

 

“Meskipun surat tidak secara spesifik menyebutkan PAW, setelah melakukan konfirmasi via telepon dengan pihak Kementerian, penundaan tersebut juga berlaku untuk PAW karena berpotensi mengganggu suasana politik,” ujarnya.

 

Setelah pemilu dan pilkada selesai, Pemerintah Kabupaten terus berkomunikasi dengan Mendagri untuk mensegerakan pengisian kekosongan. Pada 05 Juni lalu, Pemerintah Pusat menyampaikan surat edaran terkait hal ini, seiring dengan penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa dan pembuatan PP terkait pengaturan calon tunggal untuk Pilkades.

 

“Komunikasi dengan pihak Kementerian terus kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas M. Nasir.

 

Menanggapi rencana kuasa hukum Rika untuk membawa persoalan ke Mendagri dan PTUN, Kadis PMD mengatakan, “Silakan saja, karena mereka punya hak.” (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kuasa Hukum Rika dan Kepala Dinas PMD Tanjab Barat

Berita Terkait

HUT Ke-61 Tanjab Barat: Pembangunan Harus Hadir dalam Kehidupan Rakyat, Bukan Hanya Terlihat di Atas Kertas.
Hamdani Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Agama Lewat Pembangunan Infrastruktur.
Infrastruktur Hingga Dunia Pendidikan, Warga Sampaikan di Reses III Hamdani.
Aktifkan Kembali Taman Wisata Desa Teluk Pengkah, Satria Tubagus Ryan Harap Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat.
DPC PDI-Perjuangan Tanjab Barat Muscab, Ketua DPD Jambi : Seluruh Kader Harus Solid.
Muscab VI PKB Tanjab Barat Sukses Digelar, Tiga Nama Muncul sebagai Kandidat Ketua.
Arah Baru DPD Golkar Tanjabbar, Sufrayogi Resmi Terpilih Secara Aklamasi di Musda XI.
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:27 WIB

Bakti Sosial Penuh Kepedulian, Tzu Chi Sinar Mas Fasilitasi Operasi Katarak bagi 209 Pasien di Jambi.

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Di Sela Pisah Sambut Kapolres, Bupati Beri Kejutan Milad ke-42 untuk Dandim 0419/Tanjab.

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Dandim 0419/Tanjab Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Harapkan Kolaborasi Makin Solid.

Jumat, 11 September 2026 - 20:59 WIB

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Harapkan Sinergi Terus Terjaga.

Jumat, 11 September 2026 - 19:40 WIB

Di Tengah Efisiensi, Elpisina Perjuangkan Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup untuk Penanganan Sampah Tanjab Barat.

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Ketua DPRD Hamdani Dukung Pelestarian Budaya Melayu, Lepas Rombongan LAM Tanjab Barat Studi ke Siak.

Rabu, 9 September 2026 - 14:07 WIB

Udara Memburuk, HIPMI Tanjab Barat Turun Tangan Bagikan 2.000 Masker Untuk Pelajar dan Masyarakat.

Selasa, 8 September 2026 - 16:41 WIB

Disparbudpora Tanjab Barat Bantah Isu Pokir, Tegaskan Dana Hibah KONI Murni Program Pemerintah Daerah.

Berita Terbaru