Efisiensi Anggaran 2026, Ketua DPRD Tanjabbar Pastikan Alokasi Belanja Pegawai Sesuai UU HKPD.

admin

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ketua DPRD Tanjab Barat Dengan Baground Kantor Bupati Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar saat ini tengah membahas alokasi anggaran untuk belanja pegawai dan pembangunan di tahun 2026. Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, menjelaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap komisi dan belum masuk ke Badan Anggaran (Banggar).

“Masih dalam tahap pembahasan di komisi dan belum masuk ke Banggar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya mengenai aturan terkait pembagian anggaran antara belanja pegawai dan pembangunan, Hamdani menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, di luar tunjangan guru, alokasi untuk belanja pegawai paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Selanjutnya, untuk pelayanan publik atau pembangunan infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja daerah, di luar dana bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi belanja pegawai yang berlebih di tahun 2026, yang informasinya mencapai 900 miliar rupiah, Hamdani meminta agar tidak terburu-buru membahas angka pastinya.

“Jangan ditanyakan dulu masalah angka pastinya, karena tadi sudah saya bilang masih dalam tahap pembahasan di masing-masing komisi dan belum dibahas di BANGGAR. Perlu diketahui juga, ini dalam keadaan kondisi keuangan normal dan tidak ada pemotongan TKD (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang barusan kita alami,” tuturnya.

Hamdani menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemenuhan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Sementara itu, untuk infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah, di luar belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa. Pemenuhan belanja ini paling lambat diselesaikan dalam 5 tahun terhitung sejak tanggal undang-undang diundangkan, sehingga harus diselesaikan paling lama tahun 2027.

Dengan demikian, DPRD Tanjabbar berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur sesuai dengan amanat undang-undang, sambil tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ketua DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.
Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Berita Terbaru