Foto Ilustrasi Tambang dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Beredar isu dugaan adanya beberapa Perusahaan tambang, yang terdiri dari Galian C dan Quarry di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki izin lengkap operasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi angkat bicara terkait Perusahaan Tambang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, bahwa dari total 33 Perusahaan Tambang, termasuk Galian C dan Quarry yang beroperasi di Tanjung Jabung Barat hanya sebagian Perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” Ungkapnya
Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB
sebanyak 7 Perusahaan.
Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.
Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:
1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai.
Diketahui dari data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tanjung Jabung Barat bahwa Perusahaan Tambang yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hanya 11 Perusahaan yang melakukan wajib pajak, sedangkan dari data ESDM Provinsi Jambi ada 33 Perusahaan Tambang yakni Galian C Maupun Quarry. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi Daerah Penghasil seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Ini. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi