ESDM Provinsi Sebut, Dari 33 Tambang di Tanjabbar Hanya Sebagian Memiliki Izin.

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tambang dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Beredar isu dugaan adanya beberapa Perusahaan tambang, yang terdiri dari Galian C dan Quarry di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki izin lengkap operasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi angkat bicara terkait Perusahaan Tambang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, bahwa dari total 33 Perusahaan Tambang, termasuk Galian C dan Quarry yang beroperasi di Tanjung Jabung Barat hanya sebagian Perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” Ungkapnya

Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB
sebanyak 7 Perusahaan.

Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.

Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur
​2. Rajo Alam Sejati Jaya
​3. Raja Irawan Bernai
​4. Mulia Indo Prakarsa
​5. Joo Putra Pratama
​6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
​7. Alam Berajo Permai.

Diketahui dari data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tanjung Jabung Barat bahwa Perusahaan Tambang yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hanya 11 Perusahaan yang melakukan wajib pajak, sedangkan dari data ESDM Provinsi Jambi ada 33 Perusahaan Tambang yakni Galian C Maupun Quarry. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi Daerah Penghasil seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Ini. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi

Berita Terkait

Satu Rumah Di Sungai Landak Terbakar, Dugaan Sementara di Picu Arus Pendek Listrik.
2026 APBD Tanjab Barat di Duga Defisit, Nasib Honorer dan Porprov Terancam.
Proyek Peningkatan Jalan Parit 4, Kualitas Diragukan, Box Culvert di Pertanyakan.
APBD Murni Telah Usai, Proyek Normalisasi Desa Kemuning Terus Berjalan Publik Menyorot.
Bermodalkan Semangat Gotong Royong Grup Hadroh Fathun Mubin, Raih Juara II Provinsi Jambi.
Marak Tambang Ilegal di Tanjabbar, Komisi III DPRD Jambi : Kami Akan Panggil Dinas ESDM.
Pintu Air 4 Miliar Tanjabbar Hingga Saat Ini Belum Rampung, Meski APBD Murni Telah Selesai.
Publik Bertanya, Reshuffle Pejabat Tanjab Barat Hingga Saat Ini Belum di Lakukan.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 19:23 WIB

Satu Rumah Di Sungai Landak Terbakar, Dugaan Sementara di Picu Arus Pendek Listrik.

Sabtu, 27 September 2025 - 13:32 WIB

2026 APBD Tanjab Barat di Duga Defisit, Nasib Honorer dan Porprov Terancam.

Jumat, 26 September 2025 - 17:32 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Parit 4, Kualitas Diragukan, Box Culvert di Pertanyakan.

Jumat, 26 September 2025 - 15:40 WIB

APBD Murni Telah Usai, Proyek Normalisasi Desa Kemuning Terus Berjalan Publik Menyorot.

Kamis, 25 September 2025 - 15:28 WIB

Bermodalkan Semangat Gotong Royong Grup Hadroh Fathun Mubin, Raih Juara II Provinsi Jambi.

Rabu, 24 September 2025 - 14:44 WIB

Pintu Air 4 Miliar Tanjabbar Hingga Saat Ini Belum Rampung, Meski APBD Murni Telah Selesai.

Rabu, 24 September 2025 - 14:16 WIB

ESDM Provinsi Sebut, Dari 33 Tambang di Tanjabbar Hanya Sebagian Memiliki Izin.

Rabu, 24 September 2025 - 12:16 WIB

Publik Bertanya, Reshuffle Pejabat Tanjab Barat Hingga Saat Ini Belum di Lakukan.

Berita Terbaru