Foto Kantor Desa Kosong Saat Jam Kerja
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Ditemukan kantor kosong di saat jam kerja, persoalan tersebut di temukan pada saat awak media mau melakukan konfirmasi terkait pembangunan yang ada di Desa tersebut. Diketahui pada saat itu Masih di jam kerja yakni pukul 11.23 Wib kejadian terjadi pada Rabu Siang (15/10/2025).
Kejadian ini memperlihatkan pelayanan di kantor Desa Kuala Indah kecamatan Kuala Betara kurang maksimal. Pasalnya masih pada saat jam kerja kantor dalam keadaan kosong, tidak satupun ditemukan perangkat desa maupun kepala Desa berada di dalam kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya selain tidak dapat bertemu langsung dengan kepala Desa, kantor Desa juga terpantau dalam kondisi kosong.
“Tidak ada orangnya, jangan kades perangkat Desa pun tidak ada di dalam kantor Desa, ” kata sejumlah awak media yang datang ke kantor Desa.
Terpisah Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kabid Bina Administrasi Pemerintahan Desa, Desy Zuzana akan menindaklanjuti informasi kosong nya kantor Desa pada saat jam kerja.
“Nanti kades nya akan kita hubungi terkait hal tersebut, “katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada (15/10) Rabu siang.
Dia juga menambahkan, menjalankan fungsi pengawasan pihaknya tentu akan menindak lanjuti informasi yang telah di sampaikan ke dinas.
Terpisah kepala Desa Kuala Indah Zimi mengakui jika hari ini kantor dalam keadaan kosong karena adanya kegiatan di PAUD yang dihadiri langsung oleh pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Iya benar bg, hari ini kami semua beserta perangkat desa kumpul di PAUD karena ada kegiatan dari pemerintah Kabupaten, ” katanya kepada media saat menjelaskan via telepon.
Saat disinggung soal kosong nya kantor Desa pada saat jam kerja yang tentunya dapat menghambat serta menganggu pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan ?
“Alhamdulillah selama ini tidak pernah kosong pak, baru hari ini lah karena ada kegiatan, kami selalu siap melayani masyarakat 24 jam meskipun diluar jam kantor, “pungkasnya.
Mengacu dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa aparatur desa bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketiadaan aparat di kantor dapat melanggar kewajiban ini dan dapat berujung pada sanksi dari pemerintah daerah. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Awak Media






