Foto Pintu Air Parit 9
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Proses pengembalian kerugian keuangan daerah atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada proyek pembangunan pintu air di Parit 9, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus menunjukkan perkembangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sebelumnya disetorkan sebesar Rp. 400 juta, pekan ini kembali dilakukan pengembalian dana senilai Rp. 150 juta. Dengan demikian, total dana yang telah masuk ke kas daerah mencapai Rp. 550 juta dari total temuan BPKP yang nilainya lebih dari Rp. 700 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat sekitar Rp. 200 juta yang harus dikembalikan untuk menuntaskan kewajiban atas temuan tersebut.
Kepala Bagian Keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin, membenarkan adanya tambahan pengembalian dana tersebut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/6/2026).
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Arsyad. Melalui keterangan singkat yang disampaikan kepada media, ia memastikan pihak rekanan pelaksana proyek telah melakukan penyetoran tambahan sebesar Rp. 150 juta.
“Benar, sudah ada tambahan pengembalian sebesar Rp. 150 juta. Sisanya masih sekitar Rp. 200 juta lagi yang harus diselesaikan,” ujar Arsyad.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian sanksi lain terhadap pihak rekanan maupun konsultan pelaksana proyek, termasuk pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), Arsyad menegaskan bahwa tindak lanjut yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan saat ini masih berfokus pada pengembalian kerugian keuangan daerah.
“Jika mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, sejauh ini tindak lanjut yang diminta baru sebatas pengembalian kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Diketahui, proyek pembangunan pintu air Parit 9 sebelumnya menjadi sorotan setelah BPKP menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Pemerintah daerah kini terus memantau proses penyelesaian pengembalian dana hingga seluruh kewajiban yang tercantum dalam hasil pemeriksaan dapat dituntaskan. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






