Foto Ilustrasi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Penanganan kasus dugaan pencemaran limbah yang melibatkan PT. P.A.J di Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dinilai belum transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang (Kabid) Limbah DLH Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait jenis sanksi yang disebut-sebut telah dijatuhkan kepada perusahaan tersebut. Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) DLH sempat menyatakan bahwa PT. P.A.J telah dikenakan sanksi, namun tidak merinci bentuk maupun besaran kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, DLH beralasan akan melaporkan terlebih dahulu kasus tersebut kepada Bupati Tanjung Jabung Barat sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Bupati mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan itu. Ketika dimintai penjelasan lanjutan, Kadis DLH justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kabid Limbah yang menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun via WhatsApp belum mendapat respons. Sikap tersebut menimbulkan kesan bungkam dari pihak terkait.
Selain itu, DLH juga belum memberikan penjelasan terkait hasil rapat bersama Komisi Gabungan DPRD yang membahas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG.
Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus lingkungan tersebut.
Sejumlah pihak pun mendesak DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat untuk segera memanggil jajaran DLH, termasuk Kadis dan Kabid Limbah, guna memberikan penjelasan secara terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah terkhusus Dinas Lingkungan Hidup. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Masyarakat






