Kasus Tambang Ilegal di Tanjab Barat, Fasha : ESDM Provinsi Tak Etis Bersikap Pasif Menunggu Instruksi Dari Kementrian.

admin

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Anggota DPR RI Komisi XII Fasha

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat — Anggota DPR RI Komisi XII, Dapil Jambi, Syarif Fasha, turut menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia menilai, lemahnya pengawasan dan kecenderungan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pusat menjadi akar persoalan yang membuat tambang ilegal seolah dibiarkan beroperasi.

Menurut Fasha, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi maupun jenjang di kabupaten tidak seharusnya terlalu cepat melempar tanggung jawab kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Ia menegaskan, sesuai kewenangan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bisa dan seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang namanya pengawasan itu bisa dilakukan oleh Pemkab maupun Pemprov. Kalau ditemukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah hukumnya, langsung saja dilaporkan berjenjang, dari Pemkab ke Pemprov, baru ke Kementerian ESDM,” tegas Fasha kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa Pemprov Jambi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga tidak pantas bersikap pasif menunggu instruksi dari kementerian.

“Pemprov itu perwakilan pemerintah pusat. Jangan sampai justru media sosial yang lebih dulu tahu dan viral, baru pemerintah kebakaran jenggot,” ucap Fasha tajam.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jambi yang juga mantan Walikota Jambi dua periode itu menilai, pola kerja reaktif seperti itu hanya menunjukkan lemahnya sistem koordinasi dan pengawasan di tingkat daerah. Padahal, penanganan tambang ilegal membutuhkan langkah cepat, bukan sekadar klarifikasi setelah kejadian viral.

Fasha menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menindak awal setiap dugaan aktivitas tambang ilegal.

“Selama pemerintah kabupaten dan provinsi belum bertindak, tidak etis kalau DPR turun tangan. Tapi kalau Pemprov sudah melapor ke Kementerian ESDM dan ternyata tidak ditindaklanjuti, barulah kami di DPR RI akan memanggil pejabat kementerian terkait,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa fungsi DPR RI adalah mengawasi kinerja kementerian dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum di sektor energi dan pertambangan. Namun, mekanisme penegakan di lapangan tetap harus berawal dari tindakan cepat pemerintah daerah.

Fasha mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di Jambi agar tidak menutup mata terhadap aktivitas tambang tanpa izin. “Pemerintah harus bekerja sebelum viral, bukan setelah ramai di media. Ini soal tanggung jawab dan integritas dalam mengelola sumber daya alam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Dapil Jambi dari Komisi XII (bidang energi dan sumber daya mineral), Rocky Candra, angkat suara menanggapi maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan sejumlah daerah lain di Provinsi Jambi. Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum.

“Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Negara harus hadir, bukan absen,” tegas Rocky Candra kepada bekabar.id, Senin (13/10/2025).

Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) Tunas Indonesia Raya (Tidar) ini, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, ia menilai perlu adanya langkah serius dan sistematis dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di daerah.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Kita harus memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat bukan kepada segelintir pihak yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan,” ujarnya tegas.

Rocky memastikan, melalui Komisi XII DPR RI, ia akan mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tambang di daerah, khususnya Provinsi Jambi. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap para pelaku tambang tanpa izin maupun oknum yang terlibat.

“Saya akan mendorong audit total terhadap pengawasan tambang, penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta perbaikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi terjadi kebingungan kewenangan di lapangan,” ucap politisi Gerindra ini.

Sementara itu, setelah disorot aktivis Jambi terkait dugaan main mata dengan penambang ilegal, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Humas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KESDM keluar dari diam. Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10/25), mereka memberikan pernyataan normatif.

“Praktik illegal mining telah menjadi persoalan lama yang membutuhkan penanganan sistemik. Penindakan illegal mining harus dilakukan secara sistemik, tidak bisa sporadis. Hal ini diharapkan memberi dampak luas bagi lingkungan, masyarakat, dan penerimaan negara,” jelas Humas Gakkum KESDM, Senin (13/10/25).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran atau aktivitas pertambangan tanpa izin. “Masyarakat dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara maupun ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KESDM,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum KESDM menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Langkah tersebut disebut sebagai upaya bersama dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah.

“Penindakan juga dilakukan dengan pendekatan solutif, agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalisir,” tutupnya.

Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Dari hasil penelusuran lapangan, sejumlah perusahaan galian C di Tanjung Jabung Barat diduga masih beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Aktivitas mereka tidak hanya merusak lingkungan karena tidak menjalankan reklamasi pasca penambangan, tetapi juga menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak menyetorkan pajak.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, membenarkan bahwa dari 33 perusahaan tambang galian C di Tanjab Barat, hanya sebagian yang memenuhi seluruh ketentuan izin.

Dari total tersebut, 16 perusahaan berstatus pemegang IUP Operasi Produksi, 7 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan memegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Namun, dari 16 IUP operasi produksi, baru 7 perusahaan yang disetujui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sisanya masih menunggu hasil evaluasi.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB agar menghentikan kegiatan tambang. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” tegas Tandry.

Adapun perusahaan yang dinyatakan legal di antaranya Sentosa Batanghari Makmur, Rajo Alam Sejati Jaya, Raja Irawan Bernai, Mulia Indo Prakarsa, Joo Putra Pratama, Berkah Gunung Batu Barajo, dan Alam Berajo Permai. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Anggota DPR RI Komisi XII

Berita Terkait

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.

Berita Terbaru