Saat Warga Melakukan Aksi di Depan Mapolda Jambi
kabarpesisirjambi.com | Jambi – Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa mendesak Polda Jambi segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat senilai sekitar Rp8,9 miliar, serta dugaan penjualan lahan desa yang dinilai merugikan masyarakat.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, para peserta aksi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh laporan yang telah mereka sampaikan.
Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Koordinator aksi, Zulheri, mengatakan masyarakat telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan kini menunggu langkah konkret dari penyidik.
“Kami berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti di meja administrasi. Masyarakat menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan dan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, warga turut didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH Makalam Justice Center yang menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian atas laporan masyarakat.
Menurut warga, dugaan penyimpangan berawal dari pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat dari PT RAAL yang dikelola melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
Masyarakat meminta penyidik mengaudit seluruh aliran dana, mulai dari mekanisme penerimaan, pengelolaan, hingga penyaluran kepada masyarakat yang berhak.
Tak hanya itu, massa juga meminta penyidik mendalami dugaan penjualan lahan desa seluas sekitar 20 hektare yang disebut berasal dari kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di Desa Dusun Mudo. Nilai transaksi lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Persoalan lain yang menjadi sorotan warga adalah mekanisme penetapan penerima dana kompensasi. Mereka mengklaim lebih dari 700 warga memiliki hak atas dana tersebut, namun hanya sekitar 500 orang yang ditetapkan sebagai penerima.
Menurut mereka, proses penetapan penerima tidak dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan tidak disertai kriteria yang terbuka sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam pendistribusian dana kompensasi.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa daftar penerima manfaat, besaran hak masing-masing warga, mekanisme penyaluran, hingga realisasi pembayaran kompensasi untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Warga juga meminta penyidik mengusut tata kelola KUD yang diduga menjadi sarana pengelolaan dana kompensasi.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat dugaan kepengurusan koperasi diisi oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pemerintah desa sehingga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana masyarakat.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Dusun Mudo, Yuda Pratama, S.H., menegaskan substansi laporan masyarakat tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Yuda, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum melakukan audit, klarifikasi, serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan tindakan yang menjadi objek laporan masyarakat. Langkah ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan setiap penggunaan kewenangan telah sesuai dengan hukum,” tegas Yuda.
Ia menambahkan, masyarakat tidak meminta perlakuan khusus, melainkan menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga seluruh persoalan yang menjadi keresahan warga memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi, termasuk pemerintah desa, pengurus KUD maupun pihak terkait lainnya.
Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan peserta aksi dan substansi laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






