Foto Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Permasalahan maraknya perusahaan Tambang Galian C dan Quarry yang di duga ilegal di kabupaten Tanjung Jabung Barat. Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ahmad Jahfar, S.H menegaskan segera memanggil Dinas ESDM Provinsi Jambi, Kamis ( 25/9/2025).
Saat di konfirmasi para awak media, mengenai sejumlah tambang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ilegal, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar, SH, MH mengatakan, seharusnya pihak terkait melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak tegas dan hentikan yang tidak sesuai dengan aturan, ” tegasnya saat dikonfirmasi Via Telepon. Kamis (25/9/2025) pagi.
Beredar informasi bahwa perusahaan tambang yang tidak mengantongi izin lengkap telah beroperasi sejak lama. Selain dugaan lemahnya pengawasan para pihak, juga terindikasi terjadinya pembiaran.
Saat ditanya apa tindakan DPRD provinsi Jambi terkait hal ini ?
Karena selain merugikan perekonomian Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat, aktivitas pertambangan tak memiliki izin ini juga menjadi ancaman nyata bagi lingkungan.
“Kami akan segera panggil ESDM Provinsi Jambi dalam waktu dekat, untuk dimintai penjelasan,” Tegas anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi
Sebelumnya diberitakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, bahwa dari total 33 Perusahaan Tambang, termasuk Galian C dan Quarry yang beroperasi di Tanjab Barat, hanya sebagian Perusahaan yang memiliki izin lengkap untuk resmi beroperasi.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara menerangkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (24/9/2024) pagi.
Tandry juga menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB sebanyak 7 Perusahaan.
Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan memiliki izin beroperasi :
1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai.
(Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Anggota DPRD Komisi III Provinsi Jambi