Masyarakat Desa Badang Tolak Kompensasi 2,4 Miliar, Perpanjangan HGU PT DAS di Pertanyakan.

admin

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Perkebunan dan Industri Sawit

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat –  Masyarakat adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat tolak kompensasi 2,4 miliar. Perpanjangan HGU PT.DAS dipertanyakan. Senin (1/12/2025)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buntut panjang konflik lahan masyarakat dan perusahaan di kabupaten Tanjab Barat, terus mengungkap berbagai fakta baru. Pasalnya konflik antara PT DAS dan masyarakat adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu ini hingga di penghujung tahun 2025 belum ada penyelesaian.

 

Berdasarkan dokumen media ini, konflik lahan masyarakat dan PT DAS sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun, sebelumnya diketahui terdapat 9 Desa yang berkonflik dengan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

 

Dari jumlah 9 Desa yang berkonflik menerima kompensasi yang ditawarkan perusahaan, sedangkan Desa Badang menolak seluruh ketentuan dan kebijakan yang ditawarkan pihak perusahaan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diajukan masyarakat Badang pada perusahaan.

 

Hal itu dibenarkan masyarakat adat Desa Badang saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu. Menurutnya, hingga hari ini masyarakat Desa Badang terus berjuang untuk mengembalikan hak ulayat masyarakat Desa Badang yang selama puluhan tahun telah di kuasai PT DAS.

 

” Hingga hari ini kami masih menolak semua Kompensasi perusahaan termasuk Kompensasi uang sebesar Rp 2,4 miliar, ” katanya kepada media.

 

Masyarakat juga menjelaskan, merujuk pada panitia tanah tife “A dan B” regulasi ATR/BPN atas hak pengelolaan tanah secara proses administrasi cacat demi hukum.

 

” Secara aturan ini cacat hukum, karena 1 dari 9 Desa yaitu Desa Badang administratif Desa CP/CL tidak ada, sementara persetujuan tanah tife “B” dasarnya adalah administratif Desa, ” ungkapnya.

 

Konflik panjang yang melelahkan juga membuat masyarakat semakin mengerti begitu banyak liku-liku hambatan yang dihadapi termasuk upaya menghilangkan hak masyarakat.

 

Kami minta kepada pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat untuk turun langsung menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat Desa Badang ini, agar tidak timbul prasangka buruk masyarakat terhadap pemerintah.

 

” Kami sangat berharap pemerintah daerah hingga pusat mendengar jeritan suara kami, segera tuntaskan persoalan konflik ini agar kami dapat beraktivitas dengan damai dan tenang, bukan malah sebaliknya ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi perjuangan murni masyarakat ini, “keluh warga.

 

Sebagaimana diketahui, CP/CL merupakan warkah sertifikat HGU yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN. Bagaimana sertifikat perpanjangan HGU tersebut bisa terbit sementara CP/CL Desa Badang masih kosong.

 

” Calon Pekebun/Calon Lahan (CP/CL) Desa Badang samapi hari ini masih kosong, pertanyaannya bagaimana bisa sertifikat perpanjangan HGU PT DAS bisa terbit, “ungkap warga Badang.

 

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak PT DAS selaku perusahaan yang sedang berkonflik dengan masyarakat adat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui via telepon (Pn)

 

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Masyarakat

Berita Terkait

PT Lise Permai Ramaikan Bazar Ekraf HUT ke-61 Tanjab Barat, Hadirkan Solusi Hunian Bersubsidi untuk Masyarakat.
PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.
Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:49 WIB

PT Lise Permai Ramaikan Bazar Ekraf HUT ke-61 Tanjab Barat, Hadirkan Solusi Hunian Bersubsidi untuk Masyarakat.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Berita Terbaru