Proses PAW Kades di Tanjabbar Langgar Aturan, Ferdiono Ramadhan : Gugatan PTUN Menanti Jika Tidak Ada Lanjutan.

admin

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kuasa Hukum dan Calon Kades Rika

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Permasalahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang terus bergulir, Kuasa hukum Rika, kandidat calon kepala desa (Calon Kades) Desa Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat), mengajukan rekomendasi pembatalan seluruh proses Pemilihan Acara Khusus (PAW) Kepala Desa yang dinilai melanggar aturan batas waktu pelaksanaan. Senin (19/01/2026)

Jika permintaan ini tidak ditindak lanjuti, pihak mereka siap mengambil langkah hukum hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara muncul terkait PAW di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Tungkal Ilir Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades setempat dikeluarkan pada November 2023, namun pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025 – hal ini melebihi batas waktu maksimal 6 bulan yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

Alasan berdasarkan surat edaran Dinas Pemerintah Desa (PMD) Pemkab Tanjab Barat juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Surat edaran tidak boleh mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan dalilkan masalah pilkada atau pemilu sebagai alasan, karena kita butuh kepastian hukum dan tidak ingin presiden buruk pemerintahan desa,” jelas kuasa hukumnya Ferdiono Ramadhan, S.

Ditambahkan oleh Bahtiar, salah satu kuasa hukum, bahwa jika Pemerintah Daerah tidak merespons permintaan pembatalan, hal ini akan dilakukan beberapa langkah. Seperti Mengirim surat resmi kepada Bupati Tanjab Barat untuk meminta tindakan pembatalan, Mengajukan laporan kepada Ombudsman terkait kebijakan yang diambil dan Melakukan gugatan ke PTUN jika proses pengangkatan tetap dilanjutkan.

“Kita akan melakukan segala cara sesuai hukum untuk memastikan aturan ditegakkan dan kepastian hukum terjaga bagi semua pihak,” tandasnya.

Sementara itu, Rika selaku calon Kades Desa Teluk Ketapang menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan bukan untuk mencari kesalahan siapapun, melainkan untuk mencegah terjadinya kesalahan berulang.

“Saya khawatir pelaksanaan yang melewati batas waktu dianggap biasa. Kedepan aturan hanya akan jadi formalitas dan bisa berdampak pada calon Kades lainnya,” ungkapnya usai menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Tanjabbarat, didampingi kuasa hukumnya Ferdiono dan Bahtiar.

Terpisah, H. Asek, Anggota Dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Sidang rapat, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya menjaga tata kelolaan pemerintah yang baik.

“Terkait mengenai aturan proses PAW tersebut, kita akan melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pandangan resmi,” tandasnya. (Pn)

 

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kuasa Hukum Calon Kades Teluk Ketapang

Berita Terkait

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.

Berita Terbaru