PT. Felda Indo Mulia Terancam Sanksi Disbun Tanjabbar, Akibat Abaikan Permentan.

admin

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Diduga abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. PT. Felda Indo Mulia terancam sangsi dari dinas perkebunan kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jum’at (31/10/2025)

Kewajiban perusahan perkebunan yang menggarap lahan HGU, dengan menyisihkan lahan sekitar 20 persen dari jumlah luas lahan HGU yang digarap untuk masyarakat telah diatur dalam undang-undang serta peraturan turunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada Permentan nomor 18 Tahun 2021 secara umum, Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur kewajiban perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan poin-poin utama sebagai berikut:

Perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Fasilitasi dapat dilakukan melalui berbagai pola kemitraan, antara lain pola kredit, bagi hasil, hibah, atau bentuk kemitraan lainnya yang disepakati antara perusahaan dan masyarakat.

Selain itu pada Permentan tersebut juga diatur tentang Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini PT. Felda Indo Mulia salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit dengan luas lahan garapan HGU ribuan hektar di wilayah kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini belum menjalankan kewajiban 20 persen sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Sementara sebagaimana diketahui jika PT. Felda ini telah beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai belasan tahun tanpa melakukan kewajibannya.

Kepala dinas perkebunan Kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi media membenarkan jika masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menjalankan kewajiban 20 persen sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

” Iya benar berdasarkan data yang kami miliki PT Pelda salah satu perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kamis (30/10/2025).

Menurutnya juga, sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban 20 persen. Selain PT Pelda ada juga beberapa perusahaan belum menjalan kewajiban tersebut yang sama.

” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT. Felda akan melaksanakan kewajiban 20 persen, termasuk PT. Tri Mitra, PT. Kausar, PT. Alam barajo dan beberapa perusahaan lainnya, “terang Ridwan.

Dia juga menjelaskan, bshwa kewajiban 20 persen tersebut dapat berupa perbaikan kebun masyarakat ataupun usaha produktif atas kesepakatan pihak perusahaan dan masyarakat.

” PT. Felda belum pernah menjalankan kewajibannya tersebut, ” jelasnya.

Dia juga menegaskan, jika perusahaan yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.

” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Permentan.

Hingga saat ini pihak PT. Felda yang di sebut – sebut belum melaksanakan kewajiban 20 Persen atas ribuan hektar lahan HGU yang digarapnya belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kepala Dinas Perkebunan

Berita Terkait

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.

Berita Terbaru