PT Jabung Barat Sakti Masuk Daftar, Digugat Terkait Wanprestasi di PN Jakarta Selatan.

admin

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lampiran Daftar Gugatan BUMD Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat — Badan Usaha Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yaitu PT Jabung Barat Sakti, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan wanprestasi.

Pihak penggugat adalah PT Sembilan Gas Indonesia atau PT Sembilan Gas Indonesia Cryogenic.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran perkara ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan nomor gugatan 788/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan tanggal surat gugatan adalah 1 Agustus 2025.

Para pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah:

– Tergugat I: PT Energi Surya Gas

– Tergugat II: PT Jabung Barat Sakti

– Turut Tergugat: PT JGC Indonesia

Nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp1.037.812.746 (satu miliar lebih).

Dalam gugatan ini, terdapat beberapa poin petitum yang diajukan oleh penggugat, yaitu:

1. Menyatakan quotation No. 014R2/SGIC/QT/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 sebagai perikatan yang sah dan mengikat terhadap para tergugat.

2. Menyatakan perbuatan para tergugat yang terlambat membayar down payment/uang panjar adalah perbuatan wanprestasi.

3. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil aktual sebesar Rp1.037.812.746 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil potensial sebesar Rp11.012.312.929 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

5. Meletakkan serta menyatakan sah sita jaminan terhadap aset tergugat dengan perincian sebagai berikut (tidak dirinci dalam informasi yang diberikan).

6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000 untuk setiap keterlambatan per hari apabila para tergugat tetap lalai tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo.

7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, atau upaya hukum lainnya (putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Sementara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat belum memberikan klarifikasi terkait tindak lanjut informasi tersebut, hingga sampai berita ini di terbitkan. (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lampiran Daftar Gugatan PN JKT. SL

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanjab Barat Terima Kunjungan Kapolres Baru, Perkuat Kolaborasi Demi Daerah Kondusif.
Pangkogabwilhan I Tinjau Langsung Upaya Penanggulangan Karhutla di Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.
Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.
87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.
Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.
Resmi Dibuka, Mess Kodim 0419/Tanjab Jadi Fasilitas Singgah Nyaman bagi Prajurit.
Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:32 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Terima Kunjungan Kapolres Baru, Perkuat Kolaborasi Demi Daerah Kondusif.

Senin, 21 September 2026 - 22:57 WIB

Pangkogabwilhan I Tinjau Langsung Upaya Penanggulangan Karhutla di Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.

Jumat, 18 September 2026 - 09:54 WIB

Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.

Kamis, 17 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.

Rabu, 16 September 2026 - 20:08 WIB

Resmi Dibuka, Mess Kodim 0419/Tanjab Jadi Fasilitas Singgah Nyaman bagi Prajurit.

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.

Berita Terbaru