PT Jabung Barat Sakti Masuk Daftar, Digugat Terkait Wanprestasi di PN Jakarta Selatan.

Avatar

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lampiran Daftar Gugatan BUMD Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat — Badan Usaha Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yaitu PT Jabung Barat Sakti, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan wanprestasi.

Pihak penggugat adalah PT Sembilan Gas Indonesia atau PT Sembilan Gas Indonesia Cryogenic.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran perkara ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan nomor gugatan 788/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan tanggal surat gugatan adalah 1 Agustus 2025.

Para pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah:

– Tergugat I: PT Energi Surya Gas

– Tergugat II: PT Jabung Barat Sakti

– Turut Tergugat: PT JGC Indonesia

Nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp1.037.812.746 (satu miliar lebih).

Dalam gugatan ini, terdapat beberapa poin petitum yang diajukan oleh penggugat, yaitu:

1. Menyatakan quotation No. 014R2/SGIC/QT/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 sebagai perikatan yang sah dan mengikat terhadap para tergugat.

2. Menyatakan perbuatan para tergugat yang terlambat membayar down payment/uang panjar adalah perbuatan wanprestasi.

3. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil aktual sebesar Rp1.037.812.746 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil potensial sebesar Rp11.012.312.929 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

5. Meletakkan serta menyatakan sah sita jaminan terhadap aset tergugat dengan perincian sebagai berikut (tidak dirinci dalam informasi yang diberikan).

6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000 untuk setiap keterlambatan per hari apabila para tergugat tetap lalai tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo.

7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, atau upaya hukum lainnya (putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Sementara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat belum memberikan klarifikasi terkait tindak lanjut informasi tersebut, hingga sampai berita ini di terbitkan. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lampiran Daftar Gugatan PN JKT. SL

Berita Terkait

Mahakarya Jemari Persit Tanjab: Sentuhan Akhir Estetika Eceng Gondok di Balai Kartini Jakarta.
Dari Rawa Menjadi Karya, Pesona Anyaman Eceng Gondok Persit KCK Cabang XXVI Tanjab di Hari Kedua.
Razia Gabungan di Lapas Kuala Tungkal, Petugas Sita HP hingga Korek Api dari Blok Hunian.
Kerajinan Eceng Gondok Makin Populer Pasca Event Persit BISA 2 Tahun 2026.
Polres Tanjab Barat Salurkan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Teluk Nilau.
Pesona Kerajinan Eceng Gondok di Ajang Persit BISA 2 Tahun 2026.
Mahasiswa Tanjab Barat Soroti Kunker Menkes di RSUD KH Daud Arif Tanpa Libatkan DPRD.
Kinerja Dewas RSUD Daud Arif Disorot, Kasus Kematian Dokter Picu Evaluasi Pengawasan.
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Polres Tanjabbar Sikat Jaringan Narkoba di Betara: Empat Tersangka Diringkus.

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Berita Terbaru