PT Jabung Barat Sakti Masuk Daftar, Digugat Terkait Wanprestasi di PN Jakarta Selatan.

admin

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lampiran Daftar Gugatan BUMD Tanjab Barat

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat — Badan Usaha Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yaitu PT Jabung Barat Sakti, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan wanprestasi.

Pihak penggugat adalah PT Sembilan Gas Indonesia atau PT Sembilan Gas Indonesia Cryogenic.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran perkara ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan nomor gugatan 788/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan tanggal surat gugatan adalah 1 Agustus 2025.

Para pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah:

– Tergugat I: PT Energi Surya Gas

– Tergugat II: PT Jabung Barat Sakti

– Turut Tergugat: PT JGC Indonesia

Nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp1.037.812.746 (satu miliar lebih).

Dalam gugatan ini, terdapat beberapa poin petitum yang diajukan oleh penggugat, yaitu:

1. Menyatakan quotation No. 014R2/SGIC/QT/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 sebagai perikatan yang sah dan mengikat terhadap para tergugat.

2. Menyatakan perbuatan para tergugat yang terlambat membayar down payment/uang panjar adalah perbuatan wanprestasi.

3. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil aktual sebesar Rp1.037.812.746 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil potensial sebesar Rp11.012.312.929 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

5. Meletakkan serta menyatakan sah sita jaminan terhadap aset tergugat dengan perincian sebagai berikut (tidak dirinci dalam informasi yang diberikan).

6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000 untuk setiap keterlambatan per hari apabila para tergugat tetap lalai tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo.

7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, atau upaya hukum lainnya (putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Sementara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat belum memberikan klarifikasi terkait tindak lanjut informasi tersebut, hingga sampai berita ini di terbitkan. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lampiran Daftar Gugatan PN JKT. SL

Berita Terkait

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.
Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.
Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.
Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.
Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.
Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.
Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dorong Kemandirian Pangan, Petani Desa Trentang Baru Gelar Tanam Perdana Cabai Bersama Dinas Pertanian Batanghari.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ratusan Warga Geruduk Polda Jambi, Desak Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa Diusut.

Berita Terbaru