Temuan BPKP Proyek Pintu Air, Pengamat : Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor.

Avatar

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pengamat Hukum dan Pemerintahan Dengan Baground Proyek Pintu Air.

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – menanggapi persoalan temuan proyek Pintu Air di Tanjab Barat yang menyerap anggaran APBD senilai Rp. 4 Miliar Lebih, Pengamat hukum dan pemerintahan Heri Abdullah, SH, menegaskan bahwa kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek Pemerintahan tidak boleh hanya diberikan sanksi pengembalian uang saja namun harus juga di blacklist, melainkan harus dikenai tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan pemuda Tanjung Jabung Barat yang merupakan lulusan magister ilmu hukum ketika diminta tanggapan media pada Rabu (4/2/2026), dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) ,terkait proyek pintu air yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2025. Proyek berlokasi di Parit 9, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dengan total kerugian yang ditemukan senilai Rp. 700 juta lebih.

 

Menurut dirinya, hal ini penting di lakukan agar untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. “Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana juga blacklist,” ujarnya, mengacu pada temuan yang telah memiliki klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.

 

Heri menjelaskan bahwa ada dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi.

 

“Salah satunya adalah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

 

UU Nomor 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur tentang proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.

 

Selain itu, Heri menambahkan dikutip dalam temuan Badan pemerisak keuangan (BPK) terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi.

 

Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku.

Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.

Jika BPK menemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum.

Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk tidak mengupayakan pengembalian kerugian negara, dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pengamat Hukum dan Pemerintahan Tanjab Barat

Berita Terkait

BPK Bongkar Dugaan Mark up BBM di Sejumlah Dinas Tanjab Barat, Modus Ganti Struk Terkuak.
Langkah Kreativitas Persit Kodim 0419/Tanjab Dalam Kembangkan UMKM Melalui Eceng Gondok.
Aksi Bersih Lapas Kuala Tungkal di Ponpes At-Tibyan Meriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62.
BPK Periksa Anggaran Media di Kominfo Tanjab Barat, Proyek Miliaran Justru Luput dari Sorotan.
630 Warga Binaan dan 81 Pegawai Dites, Lapas Muara Sabak Dinyatakan Bersih dari Narkoba.
Sambut HBP ke-62, Lapas Kuala Tungkal Tes Urin Ratusan Warga Binaan dan Petugas.
Penumpang Kapal Roro Tungkal–Batam Meninggal di Tengah Pelayaran.
Truk Trailer Siba Surya Terguling di Lintas Timur Sumatera, Arus Lalu Lintas Macet Panjang.
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:20 WIB

BPK Bongkar Dugaan Mark up BBM di Sejumlah Dinas Tanjab Barat, Modus Ganti Struk Terkuak.

Rabu, 8 April 2026 - 19:43 WIB

Langkah Kreativitas Persit Kodim 0419/Tanjab Dalam Kembangkan UMKM Melalui Eceng Gondok.

Rabu, 8 April 2026 - 19:26 WIB

Aksi Bersih Lapas Kuala Tungkal di Ponpes At-Tibyan Meriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62.

Senin, 6 April 2026 - 19:57 WIB

630 Warga Binaan dan 81 Pegawai Dites, Lapas Muara Sabak Dinyatakan Bersih dari Narkoba.

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kuala Tungkal Tes Urin Ratusan Warga Binaan dan Petugas.

Senin, 6 April 2026 - 09:42 WIB

Penumpang Kapal Roro Tungkal–Batam Meninggal di Tengah Pelayaran.

Minggu, 5 April 2026 - 14:07 WIB

Truk Trailer Siba Surya Terguling di Lintas Timur Sumatera, Arus Lalu Lintas Macet Panjang.

Minggu, 5 April 2026 - 12:48 WIB

BPK Periksa Proyek Panjat Tebing Rp3 Miliar, Kadis PUPR Irit Bicara.

Berita Terbaru