Terbukti lakukan pembunuhan, pedagang pempek pasar Angso duo divonis 10 tahun penjara.

admin

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabarpesirijambi.com, Jambi – Kasus Perkara penikaman yang dilakukan oleh seorang pedagang pempek Gutomo beberapa bulan yang lalu, yang mengakibatkan kematian terhadap Anggi di pasar Angso duo hari ini telah dilaksanakan pembacaan putusan. Kamis (16/10/2025)

Bertempat diruang sidang Cakra II majelis hakim membacakan putusan sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu oleh sebab itu dipidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan ini terdakwa dan jaksa masih berfikir apakah menerima atau menolak dengan hasil putusan tersebut.

Setelah sidang kuasa hukum terdakwa Afriansyah dan Hasral Anas menyampaikan bela sungkawa kepada korban.

“Tentu pertama kami sampaikan turut berduka atas peristiwa ini kepada keluarga korban, bahkan sejak awal kita sampaikan begitu, mengenai putusan hari ini kami pikir-pikir dulu atas vonis 10 tahun. kami telah sampaikan juga kepada keluarga terdakwa sebelum sidang, apapun putusannya kami harap kluarga terdakwa meminta maaf dan ada penyelesaian secara kekeluargaan. Meskipun hal ini sulit namun peristiwanya telah terjadi” tegasnya.

Sementara terpisah Jaksa penuntut umum ketika di wawancarai oleh awak media mengatakan secara singkat.

“Langsung ke kasi Pidum saja”.tandasnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban menyampaikan hal pemberatan dan hal meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.” Ujarnya. (Pn)

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kuasa Hukum Terdakwa

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Bupati Tanjab Barat Panen Raya di Lapas Kuala Tungkal, Siap Perkuat Ketahanan Pangan Daerah.
Proyek Pintu Air Rp.4 Miliar Disorot, Temuan BPKP Rp781 Juta Belum Lunas Dikembalikan.
Insiden Kebakaran Ponpes di Tanjab Barat, Dua Orang Menjadi Korban.
Hanyut Terbawa Arus Aliran Air Drainase, Bocah 5 Tahun di Jambi, di Temukan Meninggal Dunia.
Polsek Tebing Tinggi, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil.
Tim kantor SAR Jambi dan Tim SAR gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Bencana Alam Sumbar.
Basarnas Jambi Ikut Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat.
Viral Keluhan Warga di Sosmed, Kades Sungai Dualap Berikan Penjelasan.
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.

Rabu, 16 September 2026 - 20:08 WIB

Resmi Dibuka, Mess Kodim 0419/Tanjab Jadi Fasilitas Singgah Nyaman bagi Prajurit.

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Tokoh Masyarakat Batang Asam Apresiasi Kinerja Hamdani, Nilai Aspirasi Warga Terus Diperjuangkan.

Minggu, 13 September 2026 - 13:27 WIB

Bakti Sosial Penuh Kepedulian, Tzu Chi Sinar Mas Fasilitasi Operasi Katarak bagi 209 Pasien di Jambi.

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Di Sela Pisah Sambut Kapolres, Bupati Beri Kejutan Milad ke-42 untuk Dandim 0419/Tanjab.

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Dandim 0419/Tanjab Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Harapkan Kolaborasi Makin Solid.

Berita Terbaru