Terbukti lakukan pembunuhan, pedagang pempek pasar Angso duo divonis 10 tahun penjara.

Avatar

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabarpesirijambi.com, Jambi – Kasus Perkara penikaman yang dilakukan oleh seorang pedagang pempek Gutomo beberapa bulan yang lalu, yang mengakibatkan kematian terhadap Anggi di pasar Angso duo hari ini telah dilaksanakan pembacaan putusan. Kamis (16/10/2025)

Bertempat diruang sidang Cakra II majelis hakim membacakan putusan sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu oleh sebab itu dipidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan ini terdakwa dan jaksa masih berfikir apakah menerima atau menolak dengan hasil putusan tersebut.

Setelah sidang kuasa hukum terdakwa Afriansyah dan Hasral Anas menyampaikan bela sungkawa kepada korban.

“Tentu pertama kami sampaikan turut berduka atas peristiwa ini kepada keluarga korban, bahkan sejak awal kita sampaikan begitu, mengenai putusan hari ini kami pikir-pikir dulu atas vonis 10 tahun. kami telah sampaikan juga kepada keluarga terdakwa sebelum sidang, apapun putusannya kami harap kluarga terdakwa meminta maaf dan ada penyelesaian secara kekeluargaan. Meskipun hal ini sulit namun peristiwanya telah terjadi” tegasnya.

Sementara terpisah Jaksa penuntut umum ketika di wawancarai oleh awak media mengatakan secara singkat.

“Langsung ke kasi Pidum saja”.tandasnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban menyampaikan hal pemberatan dan hal meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.” Ujarnya. (Pn)

 

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kuasa Hukum Terdakwa

Berita Terkait

Proyek Pintu Air Rp.4 Miliar Disorot, Temuan BPKP Rp781 Juta Belum Lunas Dikembalikan.
Insiden Kebakaran Ponpes di Tanjab Barat, Dua Orang Menjadi Korban.
Hanyut Terbawa Arus Aliran Air Drainase, Bocah 5 Tahun di Jambi, di Temukan Meninggal Dunia.
Polsek Tebing Tinggi, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil.
Tim kantor SAR Jambi dan Tim SAR gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Bencana Alam Sumbar.
Basarnas Jambi Ikut Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat.
Viral Keluhan Warga di Sosmed, Kades Sungai Dualap Berikan Penjelasan.
Ketua PARFI Jambi Apresiasi Keberanian Karya Film Lokal “LANA”
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.

Rabu, 8 April 2026 - 08:47 WIB

Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.

Minggu, 5 April 2026 - 00:49 WIB

Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:15 WIB

Buron Berbulan-bulan, DPO Narkoba di Tanjab Barat Akhirnya Diringkus Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat.

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:40 WIB

Identitas Mayat Mengapung di Tanjabbar, Akhirnya Terungkap

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:51 WIB

Warga Tungkal I Tanjab Barat, Digegerkan Penemuan Mayat Mengapung.

Berita Terbaru