Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pasca aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pematang Lumut Bersatu terkait subkontraktor yang bekerjasama dengan Petro China International Jabung Ltd. Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Tanjung Jabung Barat bergerak cepat dan lakukan koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi. Kamis (18/09/2025)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjung Jabung Barat Eko Suwelo mengatakan perkembang mediasi antara massa aksi Demo Aliansi Masyarakat Pematang Lumut Bersatu bersama perwakilan Petro China serta Subkontraktor, bahwa dialog atau mediasi masih terus berlangsung. Fokus utama adalah mengenai status 22 subkontraktor yang beroperasi di wilayah Tanjab Barat. Dari jumlah tersebut, hanya 8 subkontraktor yang melaporkan keberadaan mereka ke Disnaker Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dari Disnaker Tanjab Barat telah menyampaikan dan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenaga Kerja Provinsi Jambi, termasuk juga ke pengawas perusahaan. Nantinya, pengawas perusahaan yang akan menindaklanjuti laporan ini. Tugas kami adalah memberikan informasi,” jelas Eko.melalui sambungan telepon pada Kamis (18/9/2025)
Menanggapi pertanyaan mengenai dampak tidak melaporkan diri bagi subkontraktor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eko menjelaskan bahwa tidak ada dampak langsung terhadap PAD. Namun, ia menekankan pentingnya subkontraktor untuk melakukan sosialisasi terkait tenaga kerja dan memberikan informasi lowongan kerja secara transparan.
“Data dari 22 perusahaan ini sudah kami laporkan ke Dinas Ketenaga Kerja Provinsi Jambi untuk ditindak lanjuti, terutama terkait dengan kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi,” Tambahnya
Ketika ditanya mengenai pengawasan yang berada di tangan provinsi, Eko membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat dan Pemerintah Provinsi Jambi tetap berjalan dengan baik. Namun, Eko menekankan bahwa perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut seharusnya proaktif melaporkan identitas perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjab Barat






