Himbauan DPRD Diabaikan, Pelantikan PAW Kades Tetap Digelar.

Avatar

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Hanya Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Efektivitas dan transparansi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil rapat yang membahas persoalan krusial di tingkat desa dinilai belum memberikan kejelasan maupun tindak lanjut yang dapat diakses masyarakat. Jumat (20/02/2026)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan mencuat pada proses Pemberhentian dan Pengangkatan (PAW) Kepala Desa di sejumlah wilayah, termasuk di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Tungkal Ilir. Berdasarkan data yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa telah diterbitkan sejak November 2023. Namun, pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025.

 

Rentang waktu tersebut dinilai melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2015. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Ironisnya, hingga kini hasil maupun rekomendasi resmi dari RDP yang membahas persoalan tersebut belum diketahui secara luas oleh publik.

 

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut. Terkait pelantikan PAW yang telah dilaksanakan, ia menjelaskan bahwa DPRD telah mempertanyakan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Menurut penjelasan Dinas PMD, hingga saat ini belum terdapat penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aturan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan PAW tersebut.

 

Meski belum ada penegasan dari pusat, pelantikan PAW kepala desa terpilih tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Padahal sebelumnya, proses tersebut sempat ditunda dengan alasan menunggu kejelasan regulasi dari Kemendagri.

 

Menanggapi polemik tersebut, Hamdani menilai pemerintah daerah tentu memiliki dasar hukum yang kuat atas pelantikan yang telah dilakukan.

 

“Pandangan saya, kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru ini kemarin, berarti mereka sudah ada argumen dengan aturan yang kuat untuk melakukan pelantikan tersebut. Kalau ada pihak-pihak yang kurang puas, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

 

Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek, pada Kamis (05/02/2026), menyarankan agar Pemerintah Kabupaten segera bersurat secara resmi kepada Kemendagri guna meminta penegasan aturan.

 

“Dari hasil pertemuan kita kemarin, kita dari Komisi I menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat segera bersurat ke Kemendagri agar mendapat penegasan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

 

Tak hanya itu, Komisi I juga sempat menghimbau agar pelantikan ditunda sementara hingga ada balasan resmi dari Kemendagri.

 

“Sebelum adanya penegasan atau surat balasan dari Kemendagri, kita menghimbau kepada Pemkab untuk sementara jangan diadakan pelantikan terlebih dahulu,” tegas H. Assek.

 

Persoalan ini pun mempertegas sorotan publik terhadap fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I. Sejumlah pihak menilai himbauan yang telah disampaikan terkesan tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif di Tanjung Jabung Barat belum berjalan optimal.

 

Kini, masyarakat menanti kejelasan dan transparansi lebih lanjut, agar polemik PAW kepala desa ini tidak semakin memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan warga. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ketua DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Dugaan Rangkap Jabatan Kades–Kepsek, Kadis PMD : Akan Dipanggil dan Disurati.
Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspons, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan
Respon Cepat Pemda, Wabup Tugaskan Camat Langsung Tinjau Rumah Anak Yatim Piatu.
Nasib Dua Yatim Piatu Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Wabup Tanjabbar Siap Carikan Solusi.
Terancam Di Tutup !!! Pemkab Tanjabbar Segera Panggil Pengelola SPPG Tungkal Empat Kota.
Konflik Pelantikan PAW Kades yang Molor Kian Memanas: DPRD Sudah Warning, Bupati Justru Tantang Jalur Hukum.
Ini Daftar Safari Ramadhan, Pemkab Tanjabbar di 13 Kecamatan.
Dugaan Mutasi PPPK Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Group Medsos Tanjabbar.
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:31 WIB

Kualitas Proyek Poskesdes Parit Jawa Disorot Warga: Plester Tak Merata, Lantai Retak, Pintu Tak Kunjung Terpasang

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:28 WIB

Jelang Idul Fitri, Jadwal Kapal Roro Kuala Tungkal–Batam dan Dabo Telah Dirilis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:14 WIB

Diduga Alur Sungai di Desa Suban Tercemar Limbah PT PAJ, DLH Lakukan Pengecekan.

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:35 WIB

Dinding Papan Rapuh Lindungi Dua Yatim Piatu: Tangis Sunyi Rodi dan Nikita di Ujung Harapan.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:13 WIB

Di Antara Ombak dan Kegelapan, Polisi Jadi Penyelamat Sebuah Nyawa.

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:54 WIB

Berbagi di Ramadhan, PKL-UM Tanjab Barat Salurkan Ratusan Takjil dan Bantuan UMKM.

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:34 WIB

Bukan Sekadar Menu, Limbah Dapur MBG SPPG Tungkal Empat Kota Jadi Sorotan.

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:45 WIB

Akibat Menu Ramadhan Tak Layak Konsumsi, BGN Provinsi Jambi Layangkan SP1 ke Dapur MBG.

Berita Terbaru