Konflik Pelantikan PAW Kades yang Molor Kian Memanas: DPRD Sudah Warning, Bupati Justru Tantang Jalur Hukum.

admin

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menggunakan Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Polemik pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kian memanas. Sorotan publik tak hanya tertuju pada molornya jadwal pelantikan, tetapi juga pada sikap berbeda antara legislatif dan eksekutif yang memunculkan potensi sengketa hukum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus PAW Kades Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, menjadi titik perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades telah diterbitkan pada November 2023.

 

Namun, pelantikan PAW baru terlaksana pada Desember 2025. Rentang waktu sekitar dua tahun itu dinilai jauh melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kepatuhan terhadap regulasi serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD pun ikut disorot, karena dinilai belum memberikan solusi konkret atas aspirasi masyarakat.

 

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, saat dimintai keterangan menegaskan dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.

 

Terkait pelantikan PAW yang tetap dilaksanakan meski melewati tenggat, ia menyebut DPRD telah mempertanyakan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Menurut penjelasan Dinas PMD, kata Hamdani, hingga kini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan. Meski demikian, pelantikan tetap digelar.

 

“Kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru, berarti mereka sudah punya argumen dan dasar aturan yang kuat. Kalau ada pihak yang kurang puas, silakan tempuh jalur hukum,” tegas Hamdani.

 

Sikap berbeda justru disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, H. Assek. Ia menegaskan bahwa DPRD telah memberikan peringatan atau “warning” sebelum pelantikan dilakukan.

 

“Kita sudah memberikan warning. Jika dampak hukum terjadi, DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan,” ujarnya.

 

Menurutnya, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Bupati secara langsung karena perbedaan fungsi antara legislatif dan eksekutif.

 

Namun, DPRD tetap menjalankan peran pengawasan dan memberi peringatan jika kebijakan dinilai berpotensi bermasalah.

Lebih jauh, Assek menilai sikap Bupati terkesan menantang.

 

Bahkan, Bupati disebut mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Artinya Bupati juga menantang. Jika memang tidak ada celah, tentu tak mungkin orang mengadukan ke PTUN. Berarti ada persoalan yang belum clear,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Tanjung Jabung Barat terkait pernyataan Ketua DPRD maupun Ketua Komisi I DPRD mengenai pelaksanaan PAW Kades yang molor tersebut. Polemik ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ada pihak yang benar-benar mengajukan gugatan. (Pn)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Kabut Asap Memburuk, Disdik Tanjab Barat Liburkan Sekolah Tatap Muka Selama Empat Hari, Pembelajaran Beralih Daring.
Hadapi Karhutla dan Kemarau Panjang, Pemkab Tanjab Barat Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Bersama Memohon Turunnya Hujan.
Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan, Ketua DPRD Tanjab Barat Tekankan Anggaran Harus Cepat Dirasakan Masyarakat.
Bupati Turun Langsung Bagikan Masker, Dinkes Pastikan Kualitas Udara Kuala Tungkal Masih Aman.
Dinas Perkim Respon Cepat Tindak Lanjuti Keluhan Tiang Listrik Batang Pinang, Tim Dijadwalkan Turun ke Lokasi.
Bertabur Hadiah, Lomba Balap Becak Tanjab Barat Bikin Pengayuh Becak Merasa Diperhatikan.
Disnaker Tanjab Barat Siap Jemput Bola, Kawal Pesan Prioritas Wamenaker Ri.
Seragam Sekolah Gratis Senilai Rp. 6,2 Miliar, Komisi I DPRD Tanjab Barat Ingatkan Jaga Kualitas.
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman Pengguna Jasa Transportasi Laut, Dishub Tanjab Barat Bagikan Masker di Sejumlah Pelabuhan.

Jumat, 18 September 2026 - 09:54 WIB

Kolaborasi Peduli Sesama, CV Tri Putra Cont dan Imigrasi Kuala Tungkal Salurkan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap.

Kamis, 17 September 2026 - 14:07 WIB

87 Hektare Sawah di Tanjab Barat Gagal Panen Akibat Kemarau, Kadis Tanaman Pangan Beberkan Penyebab dan Solusinya.

Kamis, 17 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Razia Gabungan TNI-Polri Pastikan Lapas Bersih dari HP dan Narkoba.

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pemkab dan Stakeholder Dalam Penanganan Karhutlah.

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinkes Sebut: 317 Warga Tanjab Barat Terserang ISPA dalam Sepekan.

Selasa, 15 September 2026 - 14:36 WIB

Hamdani Buka Suara Soal Polemik Rapat Banggar: “Saya Justru Berupaya Meredam Ketegangan”

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Tokoh Masyarakat Batang Asam Apresiasi Kinerja Hamdani, Nilai Aspirasi Warga Terus Diperjuangkan.

Berita Terbaru