Konflik Pelantikan PAW Kades yang Molor Kian Memanas: DPRD Sudah Warning, Bupati Justru Tantang Jalur Hukum.

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menggunakan Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Polemik pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kian memanas. Sorotan publik tak hanya tertuju pada molornya jadwal pelantikan, tetapi juga pada sikap berbeda antara legislatif dan eksekutif yang memunculkan potensi sengketa hukum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus PAW Kades Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, menjadi titik perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades telah diterbitkan pada November 2023.

 

Namun, pelantikan PAW baru terlaksana pada Desember 2025. Rentang waktu sekitar dua tahun itu dinilai jauh melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kepatuhan terhadap regulasi serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD pun ikut disorot, karena dinilai belum memberikan solusi konkret atas aspirasi masyarakat.

 

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, saat dimintai keterangan menegaskan dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.

 

Terkait pelantikan PAW yang tetap dilaksanakan meski melewati tenggat, ia menyebut DPRD telah mempertanyakan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Menurut penjelasan Dinas PMD, kata Hamdani, hingga kini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan. Meski demikian, pelantikan tetap digelar.

 

“Kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru, berarti mereka sudah punya argumen dan dasar aturan yang kuat. Kalau ada pihak yang kurang puas, silakan tempuh jalur hukum,” tegas Hamdani.

 

Sikap berbeda justru disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, H. Assek. Ia menegaskan bahwa DPRD telah memberikan peringatan atau “warning” sebelum pelantikan dilakukan.

 

“Kita sudah memberikan warning. Jika dampak hukum terjadi, DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan,” ujarnya.

 

Menurutnya, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Bupati secara langsung karena perbedaan fungsi antara legislatif dan eksekutif.

 

Namun, DPRD tetap menjalankan peran pengawasan dan memberi peringatan jika kebijakan dinilai berpotensi bermasalah.

Lebih jauh, Assek menilai sikap Bupati terkesan menantang.

 

Bahkan, Bupati disebut mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Artinya Bupati juga menantang. Jika memang tidak ada celah, tentu tak mungkin orang mengadukan ke PTUN. Berarti ada persoalan yang belum clear,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Tanjung Jabung Barat terkait pernyataan Ketua DPRD maupun Ketua Komisi I DPRD mengenai pelaksanaan PAW Kades yang molor tersebut. Polemik ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ada pihak yang benar-benar mengajukan gugatan. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Upaya Klarifikasi Dugaan Rangkap Jabatan Tak Direspons, Kades Sungai Serindit Jadi Sorotan
Respon Cepat Pemda, Wabup Tugaskan Camat Langsung Tinjau Rumah Anak Yatim Piatu.
Nasib Dua Yatim Piatu Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Wabup Tanjabbar Siap Carikan Solusi.
Terancam Di Tutup !!! Pemkab Tanjabbar Segera Panggil Pengelola SPPG Tungkal Empat Kota.
Himbauan DPRD Diabaikan, Pelantikan PAW Kades Tetap Digelar.
Ini Daftar Safari Ramadhan, Pemkab Tanjabbar di 13 Kecamatan.
Dugaan Mutasi PPPK Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Group Medsos Tanjabbar.
Kisruh PAW Tanjabbar, Bupati Sebut Tetap Ikuti Prosedur dan Menunggu Penegasan Mendagri.
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:51 WIB

Respon Cepat Pemda, Wabup Tugaskan Camat Langsung Tinjau Rumah Anak Yatim Piatu.

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:33 WIB

Nasib Dua Yatim Piatu Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Wabup Tanjabbar Siap Carikan Solusi.

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:26 WIB

Terancam Di Tutup !!! Pemkab Tanjabbar Segera Panggil Pengelola SPPG Tungkal Empat Kota.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:39 WIB

Konflik Pelantikan PAW Kades yang Molor Kian Memanas: DPRD Sudah Warning, Bupati Justru Tantang Jalur Hukum.

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:55 WIB

Himbauan DPRD Diabaikan, Pelantikan PAW Kades Tetap Digelar.

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:51 WIB

Ini Daftar Safari Ramadhan, Pemkab Tanjabbar di 13 Kecamatan.

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:45 WIB

Dugaan Mutasi PPPK Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Group Medsos Tanjabbar.

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:56 WIB

Kisruh PAW Tanjabbar, Bupati Sebut Tetap Ikuti Prosedur dan Menunggu Penegasan Mendagri.

Berita Terbaru