Konflik Pelantikan PAW Kades yang Molor Kian Memanas: DPRD Sudah Warning, Bupati Justru Tantang Jalur Hukum.

admin

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menggunakan Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Polemik pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kian memanas. Sorotan publik tak hanya tertuju pada molornya jadwal pelantikan, tetapi juga pada sikap berbeda antara legislatif dan eksekutif yang memunculkan potensi sengketa hukum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus PAW Kades Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, menjadi titik perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades telah diterbitkan pada November 2023.

 

Namun, pelantikan PAW baru terlaksana pada Desember 2025. Rentang waktu sekitar dua tahun itu dinilai jauh melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kepatuhan terhadap regulasi serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD pun ikut disorot, karena dinilai belum memberikan solusi konkret atas aspirasi masyarakat.

 

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, saat dimintai keterangan menegaskan dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.

 

Terkait pelantikan PAW yang tetap dilaksanakan meski melewati tenggat, ia menyebut DPRD telah mempertanyakan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Menurut penjelasan Dinas PMD, kata Hamdani, hingga kini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan. Meski demikian, pelantikan tetap digelar.

 

“Kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru, berarti mereka sudah punya argumen dan dasar aturan yang kuat. Kalau ada pihak yang kurang puas, silakan tempuh jalur hukum,” tegas Hamdani.

 

Sikap berbeda justru disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, H. Assek. Ia menegaskan bahwa DPRD telah memberikan peringatan atau “warning” sebelum pelantikan dilakukan.

 

“Kita sudah memberikan warning. Jika dampak hukum terjadi, DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan,” ujarnya.

 

Menurutnya, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Bupati secara langsung karena perbedaan fungsi antara legislatif dan eksekutif.

 

Namun, DPRD tetap menjalankan peran pengawasan dan memberi peringatan jika kebijakan dinilai berpotensi bermasalah.

Lebih jauh, Assek menilai sikap Bupati terkesan menantang.

 

Bahkan, Bupati disebut mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Artinya Bupati juga menantang. Jika memang tidak ada celah, tentu tak mungkin orang mengadukan ke PTUN. Berarti ada persoalan yang belum clear,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Tanjung Jabung Barat terkait pernyataan Ketua DPRD maupun Ketua Komisi I DPRD mengenai pelaksanaan PAW Kades yang molor tersebut. Polemik ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ada pihak yang benar-benar mengajukan gugatan. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Bupati Tinjau Calon Penerima Bedah Rumah, Sinergi Pemkab, Baznas dan Lapas Kuala Tungkal Wujudkan Hunian Layak bagi Warga.
Perkembangan UMKM Lokal: Pemkab Tanjab Barat Perkuat Kualitas Produk, Bidik Pasar Nasional.
Breaking News: Perebutan Kursi Kepala OPD Tanjab Barat Mengerucut, Pansel Rilis Kandidat Terbaik Tahun 2026.
Waka DPRD Jambi: Pergantian Kepala BGN Bukti Komitmen Prabowo Menjaga Kepercayaan Rakyat.
Delapan Kali Berturut-turut, Pemkab Tanjab Barat Kembali Sabet Opini WTP dari BPK.
Bertambah Usia, Ketua DPRD Tanjab Barat Harapkan Kota Jambi Semakin Maju dan Masyarakat Kian Bahagia.
Masyarakat Desak Bupati Evaluasi Kinerja PLT Kadis DLH Terkait Ketimpangan Upah Petugas DLH.
Inspektorat Turun Ke Desa Teluk Pengkah, Tahap Pendalaman Dugaan Korupsi dan Nepotisme.
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:56 WIB

Perkembangan UMKM Lokal: Pemkab Tanjab Barat Perkuat Kualitas Produk, Bidik Pasar Nasional.

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:48 WIB

Breaking News: Perebutan Kursi Kepala OPD Tanjab Barat Mengerucut, Pansel Rilis Kandidat Terbaik Tahun 2026.

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:53 WIB

Waka DPRD Jambi: Pergantian Kepala BGN Bukti Komitmen Prabowo Menjaga Kepercayaan Rakyat.

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:32 WIB

Delapan Kali Berturut-turut, Pemkab Tanjab Barat Kembali Sabet Opini WTP dari BPK.

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:11 WIB

Bertambah Usia, Ketua DPRD Tanjab Barat Harapkan Kota Jambi Semakin Maju dan Masyarakat Kian Bahagia.

Senin, 18 Mei 2026 - 14:40 WIB

Masyarakat Desak Bupati Evaluasi Kinerja PLT Kadis DLH Terkait Ketimpangan Upah Petugas DLH.

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:55 WIB

Inspektorat Turun Ke Desa Teluk Pengkah, Tahap Pendalaman Dugaan Korupsi dan Nepotisme.

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:34 WIB

PT. BPR Tanggo Rajo Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bukti Kinerja dan Pelayanan Berkualitas.

Berita Terbaru