Foto Kantor Inspektorat Tanjab Barat
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dugaan praktik korupsi dan nepotisme di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, kini memasuki babak baru. Setelah memanggil Kepala Desa bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat memastikan akan menurunkan tim dalam pemeriksaan langsung ke lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan resmi BPD yang menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan pemerintahan desa, khususnya terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disebut tidak transparan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwelo, ST melalui Irbansus Inspektorat, Dewi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan telaah awal terhadap laporan yang masuk dan segera menerjunkan tim investigasi ke Desa Teluk Pengkah.
“Laporan dari BPD sudah kami pelajari. Dalam waktu dekat tim Irbansus akan turun langsung ke desa untuk melakukan pemeriksaan lapangan,” ujar Dewi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, fokus pemeriksaan saat ini tertuju pada dua poin utama yang dianggap paling mendesak, yakni dugaan ketidak tepatan penyaluran BLT serta pengelolaan BUMDes yang dinilai minim keterbukaan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait dugaan pungutan liar dalam program sertifikat PTSL yang disebut-sebut dibebankan kepada warga dengan nominal bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, Inspektorat menyatakan tidak masuk dalam ranah pemeriksaan mereka.
“Untuk persoalan PTSL itu sudah dilaporkan BPD ke pihak Kejaksaan. Jadi Inspektorat fokus pada pemeriksaan BLT dan BUMDes,” tegasnya.
Sebelumnya, Irbansus Inspektorat Tanjab Barat telah memanggil Kepala Desa Teluk Pengkah beserta BPD guna meminta klarifikasi awal terkait laporan dugaan korupsi dan nepotisme yang kini menjadi perhatian publik.
Turunnya tim Inspektorat ke lapangan diperkirakan akan membuka lebih jauh fakta-fakta terkait tata kelola pemerintahan desa yang dipersoalkan masyarakat.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke proses hukum yang lebih serius. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Inspektorat Tanjab Barat






