Pak Menteri Kesehatan Saat Konferensi Pers
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dokter internship, usai kunjungan kerja ke RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Pada Rabu Pagi (06/05/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyoroti sejumlah persoalan krusial yang perlu segera dibenahi, baik di tingkat daerah maupun secara nasional.
Evaluasi ini juga dipicu oleh meningkatnya perhatian terhadap keselamatan peserta program, menyusul adanya kasus meninggalnya dokter Interenship dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Program dokter internship ini sudah berjalan hampir sepuluh tahun. Namun, melihat dinamika yang terjadi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam tahun ini saja tercatat ada empat dokter Interenship yang meninggal dunia, dan ini harus menjadi perhatian serius,” ungkap Kemenkes Saat Press Rillis di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal
Sejumlah poin penting menjadi hasil evaluasi Kemenkes, di antaranya:
1. Penegasan Jam Kerja
Jam kerja dokter internship ditetapkan maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. Kemenkes menegaskan bahwa jam kerja tersebut tidak boleh dipadatkan dalam waktu singkat, seperti diselesaikan hanya dalam dua hari. Selain itu, peserta Interenship wajib menjalani proses pembelajaran yang terarah dan harus mendapatkan pendampingan dari dokter senior. Mereka juga tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter tetap di fasilitas kesehatan.
2. Evaluasi Bantuan Hidup
Kemenkes juga meninjau kembali besaran bantuan hidup bagi dokter Interenship. Diketahui, penyesuaian terakhir dilakukan pada periode 2015–2017. Pemerintah membuka kemungkinan adanya kenaikan, terutama untuk tunjangan yang dinilai masih rendah.
3. Standarisasi Wahana Internship
Terkait wahana atau fasilitas tempat praktik, Kemenkes menemukan adanya ketidak samaan dalam pemberian tunjangan. Oleh karena itu, ke depan seluruh wahana diharapkan memiliki standar yang sama, minimal dalam pemberian tunjangan khusus serta jasa pelayanan.
4. Kebijakan Cuti Lebih Fleksibel
Kemenkes menetapkan perubahan kebijakan cuti bagi peserta Interenship. Cuti tahunan yang sebelumnya empat hari ditingkatkan menjadi 10 hari. Sementara itu, cuti sakit diberikan secara fleksibel sesuai kondisi peserta, tanpa batasan waktu tertentu. Kebijakan serupa juga berlaku bagi peserta yang mengalami kondisi khusus seperti kehamilan.
Kemenkes berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya gubernur dan bupati, untuk turut melakukan pembenahan. Perbaikan menyeluruh diharapkan mencakup sistem pelayanan rumah sakit, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga sinergi dengan BPJS Kesehatan.
“Dari Jambi ini kita harapkan menjadi titik awal perbaikan. Pemerataan layanan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan harus dilakukan secara komprehensif,” tegasnya. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia






