Barang Bukti dan Pelaku
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat — Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, sementara pelaku utama kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus dilakukan Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Kamis (7/5/2026), dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H. Operasi penyelidikan berlangsung sejak siang hingga sore hari dan berfokus pada pelacakan pelaku beserta barang bukti hasil curian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus curanmor tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Korban diketahui berinisial MN (53), seorang wiraswasta warga Kelurahan Tungkal Empat Kota.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Reskrim AKP Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan terkait keberadaan kendaraan dan pelaku.
“Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI di kediamannya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, DI mengaku membeli sepeda motor Yamaha FIZ-R warna hitam tersebut dari seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Polisi menduga transaksi tersebut dilakukan tanpa dokumen kepemilikan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.
Penyidik juga mengungkap bahwa pelaku utama berinisial R diduga telah melarikan diri ke Kota Padang pada Rabu (6/5/2026), sehari sebelum pengungkapan kasus dilakukan. Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun aksi curanmor lain yang melibatkan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
- 1 unit sepeda motor Yamaha FIZ-R warna hitam
- 1 buah kunci sepeda motor Yamaha
- 1 lembar STNK
Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Tanjab Barat






