Foto Kondisi Awak Media Yang Sedang di Rawat di Puskesmas Pengabuan.
kabarpesisirjambi.com | Tanjab Barat – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat yang juga jurnalis Khamparan.com, Eka Rizki Rohman, menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait proyek peningkatan jalan aspal di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang terjadi di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang itu bermula ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang yang mengalami kerusakan di sejumlah titik, padahal proyek tersebut baru sekitar lima bulan selesai dikerjakan.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah desa sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
Namun, proses konfirmasi yang semestinya berlangsung secara baik justru berubah menjadi aksi kekerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat pertemuan berlangsung sejumlah perangkat desa dan warga berada di lokasi. Situasi kemudian memanas hingga berujung dugaan pengeroyokan terhadap Eka. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi kejadian, Rahim, membenarkan adanya insiden tersebut.
“Waktu itu kami sedang berada di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang. Salah satu wartawan datang menemui Kepala Desa untuk meminta penjelasan terkait jalan yang baru dibangun tetapi sudah mengalami kerusakan. Tiba-tiba salah seorang Ketua RT 04, Sekretaris Desa, serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” ungkap Rahim.
Meski demikian, keterangan saksi tersebut masih merupakan bagian dari informasi awal. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam peristiwa itu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Usai mengalami dugaan kekerasan, Eka langsung menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau sebagai bagian dari pembuktian atas luka yang dialaminya. Selanjutnya, ia membuat laporan resmi ke Polsek Pengabuan agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari organisasi profesi wartawan.
Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat, Syarwedi, mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan terhadap anggotanya. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
“Saya berharap para pelaku tindakan pengeroyokan ini dapat diusut sampai tuntas dan diberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Saudara Eka Rizki Rohman sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengabuan. Kerja-kerja jurnalis di lapangan wajib mendapatkan perlindungan,” tegas Syarwedi.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kami meminta aparat kepolisian menangani persoalan ini secara profesional dan transparan. Setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses sesuai ketentuan hukum, terlebih ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa proses konfirmasi merupakan tahapan penting dalam kerja jurnalistik sebelum suatu informasi dipublikasikan.
“Kalaupun ada pihak yang merasa keberatan terhadap pertanyaan ataupun pemberitaan wartawan, tersedia mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, hak jawab, maupun mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan,” tambahnya.
Wahyu juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk korban, saksi-saksi, dan pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut agar fakta hukum dapat terungkap secara terang.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan penyidik bekerja secara objektif untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Yang paling penting, keselamatan jurnalis dan kebebasan pers harus tetap dijamin,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik diharapkan segera mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh undang-undang.
Setiap sengketa atau keberatan terhadap aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika pers, bukan melalui tindakan main hakim sendiri ataupun kekerasan fisik. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






