Foto Bukti dan 4 Tersangka.
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi intensif selama sepekan terakhir, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Betara dengan menangkap empat tersangka di lokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja.
Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa. Polisi menduga jaringan yang digulung memiliki rantai distribusi yang terorganisir, bahkan mengarah pada kendali dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan.
Penggerebekan Awal: Tiga Tersangka DiamankanOperasi dimulai pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di kawasan Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi tersebut, tiga pria berinisial HY (36), JM (34), dan BO (39) langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Penggeledahan di tempat kejadian perkara mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu paket sabu, ganja yang disimpan dalam kaleng rokok, dua alat hisap (bong), kaca pirex, lima unit ponsel, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan.
Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang tengah dikembangkan, yang sebelumnya berkaitan dengan tersangka lain berinisial MH. Lebih mengejutkan, suplai narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial CCP dari dalam lapas.
Pengembangan Mengarah ke RKTidak berhenti di situ, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Informasi yang dihimpun mengarah pada satu nama lain, RK (47), yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.
Pada Rabu, 27 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas meringkus RK di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 0,46 gram, uang tunai Rp6,8 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta catatan yang mengarah pada aktivitas peredaran.
Terancam Hukuman Berat Kini keempat tersangka mendekam di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini belum menjadi akhir. Penelusuran lebih lanjut terus dilakukan, terutama terkait dugaan keterlibatan jaringan dari dalam lapas yang dinilai menjadi simpul penting distribusi narkotika di wilayah pesisir.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas ruang, bahkan tembok penjara sekalipun. Polres Tanjab Barat memastikan komitmennya untuk terus memburu dan memutus mata rantai jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Tanjab Barat






