Polres Tanjabbar Sikat Jaringan Narkoba di Betara: Empat Tersangka Diringkus.

admin

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bukti dan 4 Tersangka.

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi intensif selama sepekan terakhir, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Betara dengan menangkap empat tersangka di lokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja.

 

Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa. Polisi menduga jaringan yang digulung memiliki rantai distribusi yang terorganisir, bahkan mengarah pada kendali dari dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan.

 

Penggerebekan Awal: Tiga Tersangka DiamankanOperasi dimulai pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di kawasan Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi tersebut, tiga pria berinisial HY (36), JM (34), dan BO (39) langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

 

Penggeledahan di tempat kejadian perkara mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu paket sabu, ganja yang disimpan dalam kaleng rokok, dua alat hisap (bong), kaca pirex, lima unit ponsel, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan.

 

Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang tengah dikembangkan, yang sebelumnya berkaitan dengan tersangka lain berinisial MH. Lebih mengejutkan, suplai narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial CCP dari dalam lapas.

 

Pengembangan Mengarah ke RKTidak berhenti di situ, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Informasi yang dihimpun mengarah pada satu nama lain, RK (47), yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.

 

Pada Rabu, 27 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas meringkus RK di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

 

Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 0,46 gram, uang tunai Rp6,8 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta catatan yang mengarah pada aktivitas peredaran.

 

Terancam Hukuman Berat Kini keempat tersangka mendekam di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

 

Polisi menegaskan, pengungkapan ini belum menjadi akhir. Penelusuran lebih lanjut terus dilakukan, terutama terkait dugaan keterlibatan jaringan dari dalam lapas yang dinilai menjadi simpul penting distribusi narkotika di wilayah pesisir.

 

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas ruang, bahkan tembok penjara sekalipun. Polres Tanjab Barat memastikan komitmennya untuk terus memburu dan memutus mata rantai jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Polres Tanjab Barat

Berita Terkait

Di Duga Menjadi Korban Pengeroyokan dan Pembacokan, Seorang Pemuda di Larikan Ke RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal.
Curanmor di Tanjab Barat Terungkap, Polisi Buru Pelaku Utama yang Kabur ke Padang.
Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Cabul.
Spesialis Pencurian 6 TKP Dibekuk, Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga di Tanjab Barat.
Pengedar Sabu Digerebek di Penginapan, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas dan Jok Motor.
Curi Uang di Toko Buah, Pria di Tanjab Barat Diringkus Tim Petir Polres.
Geger! Geng Remaja Bawa Sajam Resahkan Warga Kuala Tungkal Pada Malam Hari.
BREAKING NEWS !! Kejari Tanjab Barat Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi Subsidi 2019–2021 PDAM Tirta Pengabuan.
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Berita Terbaru