Foto Pelaku dan Barang Bukti Narkoba
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat membekuk seorang pemuda berinisial SA (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kamar Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Batang Asam, Sabtu dini hari (18/04/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (17/04) terkait adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindak lanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kamar penginapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di dalam tas bermotif bunga warna cokelat milik pelaku, ditemukan satu paket diduga sabu. Selain itu, alat hisap sabu (bong) ditemukan di atas kasur kamar.
Petugas juga menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
Pelaku SA diketahui merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning. Dari tangan pelaku, polisi menyita total tujuh paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp482 ribu, satu set alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex dan korek api gas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan pelaku. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Satresnarkoba Polres Tanjab Barat






