Foto Kantor Polres Tanjung Jabung Barat
kabarpesisirjambi.com | Tanjab Barat – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat.
Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Sudah naik sidik saat ini dan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti,” ujar AKP Ayub saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Perkembangan ini menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang menyita perhatian kalangan insan pers di Jambi. Meski demikian, hingga memasuki pekan ketiga sejak peristiwa terjadi, belum ada satu pun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
Sebelumnya, penyidik Polres Tanjung Jabung Barat telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, di antaranya Kepala Desa Teluk Ketapang, Sekretaris Desa, serta Ketua RT 04 Desa Teluk Ketapang. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Kasus ini bermula saat jurnalis Eka Rizki Rohman bersama beberapa rekan media mendatangi Desa Teluk Ketapang untuk melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai kondisi jalan yang mengalami keretakan di RT 02.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam menggali informasi dari pihak terkait.
Namun, proses konfirmasi diduga berubah menjadi situasi yang memanas hingga berujung pada dugaan tindakan pengeroyokan terhadap Eka Rizki Rohman. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Jabung Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, khususnya organisasi profesi jurnalis yang berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






