Foto Sekda Tanjab Barat
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memberikan penjelasan terkait tidak adanya undangan resmi kepada sejumlah instansi dan lembaga daerah dalam kunjungan kerja Menteri Kesehatan Republik Indonesia ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Pada Rabu (06/05/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didalam pemberitaan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat Hermansyah membenarkan bahwa kegiatan di rumah sakit tersebut memang tidak disertai undangan resmi. Hal itu dikarenakan kunjungan Menteri Kesehatan bersifat inspeksi mendadak (sidak) dan tidak termasuk dalam agenda terjadwal.
“Memang betul untuk kegiatan di RSUD tidak ada undangan resmi, karena kunjungan Menteri Kesehatan tidak terjadwal dan bersifat sidak,” ujar Sekda saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, undangan resmi yang disebarkan oleh pemerintah daerah hanya berkaitan dengan agenda silaturahmi dan makan siang bersama di rumah dinas bupati. Dalam agenda tersebut, turut hadir Gubernur Jambi dan Bupati Tanjung Jabung Barat.
“Undangan resmi hanya untuk kegiatan silaturahmi dan makan siang di rumah dinas bupati. Setelah itu, Menteri bersama gubernur dan bupati langsung menuju rumah sakit untuk melakukan sidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa selama pelaksanaan sidak di RSUD KH. Daud Arif, Menteri Kesehatan beserta rombongan hanya didampingi oleh tim dari kementerian, kepala daerah, serta direktur rumah sakit setempat.
“Pada saat sidak dan peninjauan langsung, Menteri dan rombongan hanya didampingi tim kementerian, gubernur, bupati, serta direktur rumah sakit,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini hanya berperan sebagai pendamping tanpa terlibat langsung dalam agenda teknis yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
“Intinya, kami hanya mendampingi. Tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan Menteri yang bersifat tentatif tersebut,” pungkasnya.
Kunjungan yang dilakukan secara mendadak ini memunculkan beragam tanggapan, terutama terkait minimnya pelibatan unsur lembaga daerah. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari karakter sidak yang bersifat spontan dan terbatas. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Sekda Tanjab Barat






