Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar, Tegaskan Petro China Terkait Subkontraktor Ilegal.
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Persoalan Subkontraktor yang ada di perusahaan Petro China International Jabung Ltd masih bergulir, menyikapi hal tersebut Ketua komisi III DPRD Tanjab Barat berikan himbauan tegas ke Petro China International Jabung Ltd. Sabtu (20/9/2025).
Diketahui bahwa dari jumlah 22 subkontraktor Petro China International Jabung Ltd yang bekerja diwilayah kabupaten Tanjab Barat, hanya 8 perusahaan yang melapor secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi persoalan tersebut ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjab Barat Albert Chaniago, SH memberikan himbauan tegas pada seluruh subkontraktor Perusahaan Petro China International Jabung Ltd.
Perusahaan Petro China International Jabung Ltd, harus mendaftarkan Subkontraktor ke Disnaker Tanjab Barat, karena Disnaker memiliki kewenangan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipekerjakan dalam wilayah administrasi Tanjab Barat.
“karena ini terkait status pekerja perlu dilaporkan, Perusahaan Petro China International Jabung Ltd harus mendaftarkan subkontraktor nya, “Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Ia juga menegaskan selama bekerja di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat, siapapun mereka perusahaan manapun harus mengikuti peraturan perundang undangan yg berlaku.
“Selama bekerjanya di wilayah Tanjab Barat maka tidak ada alasan, siapapun mereka perusahaan manapun harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hal itu terungkap saat mediasi antara pihak Perusahaan Petro China International Jabung Ltd dan Aliansi Masyarakat Pematang Lumut Bersatu mengenai tenaga kerja lokal dan 22 Subkontraktor pasca aksi demo warga. Pasalnya dari jumlah 22 subkontraktor di Perusahaan Petro China International Jabung Ltd hanya 8 perusahaan yang sudah melapor ke Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal itu dibenarkan kepala dinas Ketenaga kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwelo saat dikonfirmasi media. Menurutnya, perkembang terkini bahwa dialog atau mediasi masih terus berlangsung. Fokus utama adalah mengenai status 22 subkontraktor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bekerjasama dengan pihak Perusahaan Petro China.
Dari jumlah tersebut, hanya 8 subkontraktor yang melaporkan keberadaan mereka ke Disnaker Tanjab Barat sedangkan sisanya sebanyak 14 subkontraktor tidak melapor ke dinas terkait namun beraktivitas di Tanjab Barat.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dari Disnaker Tanjab Barat telah menyampaikan dan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenaga Kerja Provinsi Jambi, termasuk juga ke pengawas perusahaan. Nantinya, pengawas perusahaan yang akan menindaklanjuti laporan ini, tugas kami adalah memberikan informasi,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, bahwa tidak ada dampak langsung terhadap PAD. Namun, ia menekankan pentingnya subkontraktor untuk melakukan sosialisasi terkait tenaga kerja dan memberikan informasi lowongan kerja secara transparan kepada daerah.
“Data dari 22 perusahaan ini sudah kami laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi untuk ditindak lanjuti, terutama terkait dengan kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi,” jelasnya.
Saat ditanya siapa yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan terkait aktivitas subkontraktor yang bekerja di Perusahaan Petro China.
“Pengawasan bersama antara kabupaten dan provinsi, koordinasi antara kabupaten dan provinsi tetap berjalan dengan baik, ” sebutnya.
Dia juga menambahkan seharusnya pihak perusahaan subkontraktor seharusnya proaktif melaporkan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat






