Foto Salah Satu Apotek Yang di Segel BPOM Jambi
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Penyegelan dua apotek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi obat di tingkat apotek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjung Jabung Barat menilai kasus ini tidak bisa berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas masuk dan beredarnya obat-obatan tanpa dokumen resmi tersebut.
Seperti diketahui, BPOM Jambi menyegel Apotek Manjur di Kuala Tungkal dan Apotek Cahaya di Kecamatan Tebing Tinggi setelah menemukan ribuan butir obat jenis Samcodin yang diduga beredar tanpa dokumen legal dan dalam jumlah yang dinilai tidak wajar untuk kapasitas penjualan apotek.
Temuan tersebut memantik sorotan dari Ketua YLKI Tanjung Jabung Barat, Hamka. Menurutnya, keberadaan obat dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi menunjukkan adanya dugaan celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh pihak apotek, terutama apoteker penanggung jawab.
“Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana obat-obatan dalam jumlah sangat banyak bisa masuk dan tersimpan di apotek tanpa dokumen yang sah. Setiap obat yang diterima seharusnya tercatat, terdokumentasi, dan berada dalam pengawasan apoteker penanggung jawab,” ujar Hamka, Senin (29/6/2026).
Hamka menegaskan, apoteker memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh rantai distribusi obat berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, YLKI akan meminta klarifikasi langsung kepada para apoteker yang bertanggung jawab di apotek tersebut untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan.
“Kami ingin mengetahui apakah penjualan obat dalam jumlah besar itu benar-benar berada dalam pengawasan apoteker atau justru terjadi tanpa sepengetahuan mereka. Jika benar ada kelalaian, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi,” tegasnya.
YLKI juga mempertanyakan rasionalitas jumlah obat yang ditemukan. Menurut Hamka, apabila stok obat yang diamankan jauh melebihi kebutuhan atau kapasitas penjualan normal apotek, maka perlu ditelusuri tujuan distribusi dan jalur perolehannya.
“Jika jumlahnya melebihi kebutuhan pelayanan biasa, publik berhak mengetahui untuk apa obat tersebut disimpan dan dari mana asal pasokannya. Ini menyangkut keamanan konsumen dan potensi penyalahgunaan obat,” katanya.
Lebih lanjut, YLKI meminta BPOM, Dinas Kesehatan, serta organisasi profesi kefarmasian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Langkah itu dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan mencegah terulangnya praktik peredaran obat yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Apotek Manjur maupun Apotek Cahaya belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan yang dilakukan BPOM Jambi.
Sementara apoteker yang tercatat sebagai penanggung jawab di kedua apotek tersebut juga belum memberikan tanggapan atas dugaan peredaran obat tanpa dokumen resmi yang kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini masih dalam pendalaman BPOM Jambi dan berpotensi mengungkap adanya pelanggaran lebih lanjut terkait tata kelola serta distribusi obat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Versi ini lebih menonjolkan unsur pengawasan apoteker, dugaan stok yang melebihi kapasitas penjualan, serta kepentingan publik untuk mengetahui asal-usul dan tujuan distribusi obat tersebut. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : kabarpesisirjambi.com






