Foto Ilustrasi Ipal
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kuala Tungkal. Langkah ini dilakukan menyusul adanya masukan masyarakat yang menyoroti dugaan fasilitas pengolahan limbah dapur tersebut belum memenuhi standar teknis lingkungan.
Kekhawatiran itu muncul karena dapur MBG yang beroperasi setiap hari menghasilkan limbah cair cukup besar, terutama dari sisa makanan dan kandungan lemak yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan sistem IPAL yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan hal tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Asisten I Setda Tanjab Barat yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DLHD, H. Firdaus Khattab.
Firdaus membenarkan pihaknya belum melakukan pengecekan langsung terhadap IPAL dapur MBG tersebut, namun memastikan dalam waktu dekat tim dari DLHD akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis.
“Memang belum kami cek. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pengecekan ke dapur MBG di Kuala Tungkal. Nanti akan kami kabari saat tim turun,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini dinilai penting sebagai langkah antisipasi potensi pencemaran lingkungan. Pasalnya, dapur program MBG yang melayani ribuan porsi makanan setiap hari menghasilkan limbah cair yang cukup besar dan wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan.
Berdasarkan ketentuan dari Badan Gizi Nasional, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) termasuk dapur MBG diwajibkan memiliki sistem IPAL untuk mengolah limbah cair dapur, terutama limbah yang mengandung lemak dan sisa makanan. Tanpa sistem pengolahan yang sesuai standar, operasional dapur berpotensi melanggar aturan lingkungan.
Bahkan, apabila terbukti tidak memiliki atau tidak menggunakan IPAL sesuai standar, pengelola SPPG dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan sementara, bahkan berpotensi berujung pada proses pidana jika menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam regulasi teknis yang mengatur pengelolaan limbah dapur skala besar, terdapat sejumlah standar yang harus dipenuhi. Di antaranya, setiap dapur wajib memiliki grease trap atau perangkap lemak untuk mencegah zat lemak masuk langsung ke saluran pembuangan dan menyebabkan penyumbatan maupun pencemaran.
Kapasitas IPAL juga harus disesuaikan dengan jumlah produksi makanan. Secara umum, kebutuhan pengolahan limbah diperkirakan mencapai sekitar 1,5 liter per porsi makanan. Artinya, jika dapur memproduksi hingga 3.000 porsi per hari, maka kapasitas IPAL minimal harus mampu mengolah sekitar 4 hingga 5 meter kubik limbah cair setiap hari.
Selain kapasitas, sistem pengolahan limbah juga harus menggunakan metode biologis untuk mengurai kandungan organik tinggi yang berasal dari sisa makanan dan minyak dapur. Teknologi yang disarankan antara lain sistem modular berbahan fiber glass yang dinilai lebih higienis dan efektif dibandingkan konstruksi sederhana menggunakan buis beton.
Air hasil pengolahan juga harus memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang. Bahkan, pada beberapa sistem IPAL modern disarankan menggunakan sterilisasi ultraviolet (UV) guna memastikan air buangan aman bagi lingkungan sekitar.
Tak hanya itu, keberadaan IPAL yang sesuai standar juga menjadi salah satu syarat penting bagi dapur MBG untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Tanpa sertifikat tersebut, operasional dapur berisiko dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
Dalam pengolahan limbah dapur skala besar, teknologi seperti Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) juga dinilai efektif untuk mengurai lemak dan limbah organik berkadar tinggi. Sistem ini mampu mengurangi bau tidak sedap sekaligus mencegah penyumbatan pada saluran pembuangan.
Karena itu, pemeriksaan yang akan dilakukan DLHD tidak hanya sebatas melihat keberadaan IPAL secara fisik. Tim teknis akan memastikan apakah fasilitas tersebut benar-benar berfungsi sebagai unit pengolahan limbah aktif, atau hanya sekadar bak penampungan sederhana yang tidak memenuhi standar pengolahan lingkungan.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memastikan operasional dapur MBG tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. (Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : PLT Kepala Dinas DLHD Tanjab Barat






