Foto Kantor DPRD Tanjab Barat
kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Menanggapi sorotan publik terkait perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hidayat memberikan penjelasan mengenai tujuan kegiatan serta mekanisme penggunaan anggaran dalam agenda tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Hidayat saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (20/5/2026) siang. Ia menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari agenda resmi DPRD dalam bentuk Kajian Antar Daerah yang telah tercantum dalam Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Sidang 2025–2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, agenda tersebut memang telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Mei 2026 sebagai bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Kajian Antar Daerah merupakan salah satu tugas DPRD yang telah ditindaklanjuti melalui Renja DPRD Tahun Persidangan 2025–2026. Dalam Renja tersebut, kegiatan ini memang telah dijadwalkan pada bulan ini,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan studi terhadap sejumlah kebijakan dan sistem pemerintahan di daerah lain yang dinilai lebih maju.
Hasil kajian itu nantinya diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan serta peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Fokus kegiatan ini adalah studi perbandingan, mulai dari regulasi, pengelolaan anggaran, hingga tata kelola pemerintahan daerah. Harapannya, hasil kajian tersebut dapat memberikan manfaat dan menjadi bahan evaluasi maupun pengembangan pembangunan di Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembiayaan, Sekwan menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan perjalanan dinas berpedoman pada tata tertib DPRD serta standar biaya perjalanan dinas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia juga menepis anggapan adanya penggunaan anggaran daerah untuk membiayai pihak di luar kepentingan kedinasan anggota DPRD.
Menurutnya, anggaran yang dikelola Sekretariat DPRD hanya diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota dewan yang menjalankan tugas resmi.
“Biaya perjalanan dinas hanya diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang melaksanakan tugas kedinasan. Apabila terdapat pihak lain yang ikut serta, maka itu tidak menggunakan anggaran Sekretariat Dewan dan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing anggota,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Hidayat memastikan seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ada penggunaan anggaran daerah di luar kepentingan tugas kedinasan DPRD.
“Semua proses dan pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Pn)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Sekwan DPRD Tanjab Barat






