Konflik Pelantikan PAW Kades yang Molor Kian Memanas: DPRD Sudah Warning, Bupati Justru Tantang Jalur Hukum.

admin

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menggunakan Ilustrasi 

kabarpesisirjambi.com, Tanjab Barat – Polemik pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kian memanas. Sorotan publik tak hanya tertuju pada molornya jadwal pelantikan, tetapi juga pada sikap berbeda antara legislatif dan eksekutif yang memunculkan potensi sengketa hukum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus PAW Kades Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, menjadi titik perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades telah diterbitkan pada November 2023.

 

Namun, pelantikan PAW baru terlaksana pada Desember 2025. Rentang waktu sekitar dua tahun itu dinilai jauh melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kepatuhan terhadap regulasi serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD pun ikut disorot, karena dinilai belum memberikan solusi konkret atas aspirasi masyarakat.

 

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, saat dimintai keterangan menegaskan dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.

 

Terkait pelantikan PAW yang tetap dilaksanakan meski melewati tenggat, ia menyebut DPRD telah mempertanyakan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Menurut penjelasan Dinas PMD, kata Hamdani, hingga kini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan. Meski demikian, pelantikan tetap digelar.

 

“Kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru, berarti mereka sudah punya argumen dan dasar aturan yang kuat. Kalau ada pihak yang kurang puas, silakan tempuh jalur hukum,” tegas Hamdani.

 

Sikap berbeda justru disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, H. Assek. Ia menegaskan bahwa DPRD telah memberikan peringatan atau “warning” sebelum pelantikan dilakukan.

 

“Kita sudah memberikan warning. Jika dampak hukum terjadi, DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan,” ujarnya.

 

Menurutnya, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Bupati secara langsung karena perbedaan fungsi antara legislatif dan eksekutif.

 

Namun, DPRD tetap menjalankan peran pengawasan dan memberi peringatan jika kebijakan dinilai berpotensi bermasalah.

Lebih jauh, Assek menilai sikap Bupati terkesan menantang.

 

Bahkan, Bupati disebut mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Artinya Bupati juga menantang. Jika memang tidak ada celah, tentu tak mungkin orang mengadukan ke PTUN. Berarti ada persoalan yang belum clear,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Tanjung Jabung Barat terkait pernyataan Ketua DPRD maupun Ketua Komisi I DPRD mengenai pelaksanaan PAW Kades yang molor tersebut. Polemik ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ada pihak yang benar-benar mengajukan gugatan. (Pn)

Berikan Komentar anda disini!

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Seragam Sekolah Gratis Senilai Rp. 6,2 Miliar, Komisi I DPRD Tanjab Barat Ingatkan Jaga Kualitas.
Disnaker Tanjab Barat, Gandeng BPJS Tingkatkan Perlindungan Pekerja.
Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden Prabowo, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan.
Hamdani Pimpin Rapat Paripurna, DPRD Tanjab Barat Apresiasi Raihan WTP Pemkab.
Nahkodai Dinkes Tanjabbar, Sahala Simatupang Siap Perkuat Layanan Kesehatan Hingga Pelosok
Bupati Tinjau Calon Penerima Bedah Rumah, Sinergi Pemkab, Baznas dan Lapas Kuala Tungkal Wujudkan Hunian Layak bagi Warga.
Perkembangan UMKM Lokal: Pemkab Tanjab Barat Perkuat Kualitas Produk, Bidik Pasar Nasional.
Breaking News: Perebutan Kursi Kepala OPD Tanjab Barat Mengerucut, Pansel Rilis Kandidat Terbaik Tahun 2026.
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

PESONA BUDAYA MELAYU AKAN MEMUKAU WARGA DALAM PANGGUNG SENI HUT RI KE-81 DAN HARI JADI TANJAB BARAT KE-61.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Jadi Magnet UMKM, Bupati dan Ketua TP-PKK Turun Langsung Menyapa Pedagang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Optimalkan Aset Daerah, Kelompok Tani Pinjari Sulap Gedung SIP Liberika Menjadi Sentra Pengolahan Pinang Betara.

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Resmi Diluncurkan, Posyandu 6 SPM Bunga Tanjung Jadi Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Disnaker Tanjab Barat Evaluasi Penggunaan TKA di PT LPPPI dan PT WKS, Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tanjab Barat Gandeng Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan di Tebing Tinggi.

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

Terkait Lokasi Dapur MBG Dekat POM Bensin dan Gedung Walet, Korwil: Sudah Dilaporkan Ke Pusat Izin Tetap Diberikan.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WIB

Terkait Tuntutan Warga Dusun Mudo, Camat dan Kesbangpol Buka Suara Soal Upaya Penyelesaian Sengketa.

Berita Terbaru